Tulang Bawang Barat
triposindonesia.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil amankan 2 (dua) orang Pria yang di duga Pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, Sabtu (16/11/2024) Siang
Mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni S.I.K., M.I.K, Kasat Resnarkoba AKP Jefry Syaifullah, S.H, M.H mengatakan bahwa DR (25) yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Belambangan Pagar Kabupaten lampung Utara dan HA (36) warga Kelurahan Semuli Jaya Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara
“Kedua Pelaku ditangkap sedang berada dijalan poros Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat,Berikut mengamankan 2 (dua) Bungkus plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening
ukuran sedang berisi Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat brutto 11,48 gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit Handphone android merk REDMI 5A warna silver, 1 (unit) unit Handphone Merk OPPO A17 warna biru, 1 (satu) unit mobil minibus merk MITSUBISHI COLT T 120 SS Warna kuning dengan Nopol BE 2383 JU berikut kunci kontak.” Ungkap Jefry
Lanjutnya kasat narkoba polres tubaba jefri,untuk memperyanggung jawabkan perbuatanya Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut perkara tersebut
“kedua pelaku DR dan HA ,tersncam akan dijerat Pasal dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Pungkasnya (is)







