Tulang Bawang Barat triposindonesia.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang Barat menggelar sosialisasi penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten kota pada Pemilu 2024 mendatang.
Diketahui Sosialisasi tersebut berlangsung di Kantor KPU Tiyuh (Desa) Candramukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, Lampung, pada Selasa (21/3/2023).
Cecep Ramdani ketua KPU Tubaba menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang,
“Khususnya kepada Partai Politik di wilayah Tulangbawang Barat sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan Calon Anggota DPRD masing-masing Parpol,”tuturnya.
Lanjut Cecep mengutarakan di kabupaten tubaba Jumlah Penduduk 300.328 jiwa dibagi dalam empat dapil dengan total kursi DPRD sebanyak 35.Rinciannya, dapil 1 meliputi Kecamatan Tulangbawang Tengah dengan alokasi 11 kursi.
Kemudian Dapil 2 meliputi Kecamatan Tumijajar dan Tulangbawang Udik dengan 9 kursi.Dapil 3 meliputi Kecamatan Lambukibang, Gunungterang, Batuputih, dan Pagardewa sebanyak 8 kursi.
Dan dapil 4 Kecamatan Gunungagung dan Waykenanga dengan alokasi 7 kursi. Terkiat coklit, Cecep mengungkap, KPUD kabupaten Tubaba telah menyelesaikan prosesnya dalam satu bulan.
“Tinggal kita melaksanakan penyusunan untuk nanti dilaksanakan rapat pleno terkait dengan proses rekapitulasi apa yang sudah dilaksanakan dalam proses pemutakhiran daftar pemilih,” ujarnya.
Dia juga menguraikan kepada seluruh pengurus jajaran partai politik terkait dengan pentingnya daftar pemilih yang merupakan poin penting adalah memastikan bahwa sebagai warga Tulang Bawang Barat yang memilih memiliki hak memilih harus sama-sama memastikan bahwa kita terdaftar dalam DPT.
“Karenakan kalau tidak terdaftar banyak sekali kerugian dan terkait dengan persiapan nanti pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPRD dalam aturan yang lama salah satu poinnya adalah calon tersebut terdaftar dalam daftar pemilih jadi sering terlupakan,”paparnya.
Ketua KPU tubaba menerangkan kerugian yang berikutnya adalah terkait dengan perilaku pemilih, pada saat tidak terdaftar dalam pemilihan adalah memilihnya nanti sudah di atas jam 12.00 WIB dengan melihat situasi dan kondisi ketika surat suara masih tersedia di dalam satu TPS jika itu terlewati maka tentu kerugian pemilih tidak bisa melaksanakan atau tidak bisa memilih.
“Itu salah satu kerugian ketika warga yang tidak termasuk dalam daftar pemilih. Mudah-mudahan proses penyusunan daftar pemilih ini masih panjang nanti akan disusun dijadikan terlebih dahulu daftar pemilih sementara kemudian nanti kita lakukan perbaikan selanjutnya baru kita ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap yang nanti menjadi dasar kita, patokan kita baik untuk memenuhi surat suara kemudian juga untuk proses rekapitulasinya,” pungkasnya.PN)





