Tulang Bawang Barat
triposindonesia.com
Berkat kerja keras Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat,PoldaLampung, kembali berhasil ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan Barang Bukti (BB) berupa satu unit Kendaraan Bermotor (Ranmor)
Tersangka berinisial SR, usia 26 tahun,alamat Kampung Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara, ditangkap dirumahnya pada Kamis (18/05/2023) sekira pukul 10.00 WIB
Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan,melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari korban dirinya langsung memerintahkan Personilnya untuk melakukan penyelidikan
“berdasarkan keterangan pelaku, dihadapan penyidik aksi pencurian itu dilakukannya pada Minggu (29/01/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, di ruang tamu rumah milik korban alamat tiyuh margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba,”tutur kasat.
Lanjut kasat Setelah itu, tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah SR alamat Kampung Gunung sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara terdapat satu unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.
“Setelah mendapatkan informasi itu tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba dipimpin langsung oleh Katim Tekab 308 Aipda Adi Candra bergerak cepat melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan Pelaku lalu
Tim Tekab 308 Presisi melakukan penggeledahan di rumah SR yang mana ditemukan 1 sepeda motor jenis Honda Revo yang diduga milik Korban yang dicuri oleh Pelaku, Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tubaba untuk proses lebih lanjut,”jelas kasat.
Kasat Reskrim AKP Dailami,” mengutarakan Dari pelaku berhasil diamankan 1 buah kendaraan roda dua merk Honda Type Revo / NF11B1D No Pol : BE 3221 UD, NOSIN : JBC1E1342335, NOKA : MH1JBC1139K349155 A.n Pemilik Yudi Irawan
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Akibat pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP,” pungkasnya (Ikbal Suganda)





