Team Gabungan Tekab 308 Poresisi Polres Tanggamus Ringkus Terduga pelaku Curanmor 16 TKP

oleh -239 Dilihat

Tanggamus Triposindonesia.com

VR alias Nopan warga Pekon Mulang Maya, Kota Agung Timur diringkus Team Gabuangan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung lantaran kedapatan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor)

Kapolres tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra,melalui Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, mengatakan penangkapan tersangka Nopan, terungkap telah berulang kali melakukan Curanmor, 10 TKP di wilayah Kabupaten Tanggamus dan 6 TKP Kabupaten Pringsewu.

“tersangka ditangkap atas dasar laporan 20 Juli 2022, atasnama korbannya Nisa Prama Tanya (34) warga Pekon Suka Jadi, Talang Padang. TKP pencurian di SDN Talang Sepuh, Talang Padang, Tanggamus pada 20 Juli 2023,” ujar kasat pada Jumat (24/3 2023)

Menurut kasat Reskrim pelaku teridentifikasi berada di salah satu tempat di Kota Agung Timur sehingga dilakukan penangkapan namun petugas sedikit mendapatkan perlawanan dari tersangka nopan Selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut

“Tersangka Nopan itukan selama ini menjadi DPO, terlibat sebagai eksekutor Curanmor Yamaha NMAX Nopol BE 2286 VX di SDN Pekon Talang Sepuh Kecamatan Talang Padang bersama seorang rekannya yang ditangkap terlebih dahulu.jelas kasat.

Hendra Safuan kasat Reskrim mengutarakan Kronologis kejadian pada Rabu, 20 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 Wib, Di SDN Talang Sepuh Pekon Talang Sepuh telah terjadi peristiwa pencurian kendaraan bermotor Yamaha NMAX Nopol BE 2286 VX yang diparkirkan korban di samping ruangan kepala sekolah dengan mengunci stang namun tidak menutup bagian pengaman kunci

“Kemudian Tidak berapa lama, korban  mendengar suara sepeda motor hidup dan korban melihat motor sudah dibawa orang yang tidak dikenal memakai jaket topi dan masker serta bercelana pendek, korban sempat berteriak dan dikejar namun tidak terkejar.urai kasat.

Atas kejadian tersebut lanjut kasat korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta sehingga melapor ke Polsek Talang Padang untuk ditindak lanjuti

“sebelumnya juga pada Kamis,1 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB telah menangkap rekan Nopan berinisial MA di kediamannya di Pekon Bandar Sukabumi, BNS. MA sendiri berperan membawa sepeda motor milik korban, sementara Nopan berperan sebagai eksekutor yang sangat lihai dalam beraksi.beber kasat.

Kasat menyatakan Untuk barang bukti , kendaraan yang terlebih dahulu disita dari tangan MA, yakni Yamaha NMAX Nopol BE 2286 VX, dan kunci leter T yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya

“Dihadapan penydik Berdasarkan keterangan tersangka Nopan, bahwa dirinya mengaku telah beraksi di Kabupaten Tanggamus sebanyak 10 TKP dan di Kabupaten Pringsewu sebanyak 6 TKP. Tuturnya.

Atas hal itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres di Kabupaten Pringsewu untuk pengembangan kasus tersebut lebih lanjuti

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka terancam dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.tutupnya.

Sementara berdasarkan keterangan Nopan bahwa dalam kejahatan tersebut ia berperan membawa sebagai eksekutor membobol sepeda motor

“Setelah mendapatkan sasaran, rekan saya MA yang bawa motor hasil curian untuk dijual,” kata Nopan

Tersangka Nopan mengaku, setelah motor berada di BNS maka peran temannya yang lain melakukan penjualan kendaraan, dan pembaguan hasil penjualan dilakukan oleh dirinya.

“Motor dijual Rp 5 juta, saya dan MA dapat Rp2 juta, sisanya untuk yang jual. Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.