Tak perlu waktu lama Sat Reskrim Polres Tubaba Kembali Ringkus dua Pelaku Curat 

oleh -87 Dilihat

Tulang Bawang Barat
triposindonesia.com

Tak perlu waktu lama hanya hitungan jam saja Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung sudah kembali berhasil  mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Kasat Reskrim Iptu Tosira, S.H., M.H.
mengatakan pengungkapan kasus curat tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/130/V/2025/ SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung Tanggal 14 Mei 2025,

” Korban Pelapor  inisial SI (74) Warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tubaba yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 20.17 WIB.ujar kasat dalam Rilis persnya pada Sabtu (24/05/2025)

Lanjut kasat Reskrim polres tubaba Berdasarkan laporan Polisi tersebut, team Tekab 308 presisi polres tubaba Langsung melakukanpenyelidikan
kasus dengan meminta keterangan korban dan saksi

“Setelah melakukan penyelidikan dan dilakukan pengembangan, Pada hari Kamis Tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 23.30 wib Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba, mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat),

Kemudian Team Tekab 308 Presisi Sat reskrim Polres Tubaba menuju ke lokasi tempat diduga lokasi keberadaan pelaku di Kelurahan Panaragan Jaya ternyata benar pelaku berada di lokasi tersebut, setelah di lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, lalu Team Tekab 308 melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di proses hukum lebih lanjut.kata kasat.

“Pelaku yang diamankan Tim Tekab 308 Presisi dalam kasus Curat yakni seorang laki-laki berinisial AS (24) Profesi wiraswasta, warga Tiyuh Panaragan Jaya Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tubaba dan SAK (31) Profesi wiraswasta, warga Tiyuh Bandar Dewa Rt 01 Rw 01 Kec.Tulang Bawang Tengah Kab. Tubaba,ujar Kasat Reskrim

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, berikut barang bukti juga berhasil diamankan,

“Menanggapi pengungkapan kasus ini, Iptu Tosira menyampaikan ucapan terimakasih Kepada Masyarakat telah Cepat Melaporkan adanya kasus Curat ini, sehingga Kami respon cepat melakukan tindakan 

dan memberikan imbauan kepada Masyarakat Tubaba Segera melaporkan bilamana ada kejadian kriminalitas Ke Polres Tulang Bawang Barat tegas” Kasat Reskrim

“Iptu Tosira menambahkan, pelaku curat yang ditangkap Tekab 308 Presisi saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal Pencurian dengan pemberatan, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.” pungkasnya (is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.