Sungai Way Bungur Diduga Tercemar Ketua PD IWO Lampung Timur Desak adanya Tindak tegas

oleh -184 Dilihat

Lampung Timur –triposindonesia.com

Dugaan pencemaran aliran Sungai Way Bungur disertai maraknya praktik penangkapan ikan menggunakan racun serta alat setrum Illegal fishing yang dilakukan oleh oknum yang tak bertanggung jawab menuai kecaman keras dari sejumlah masyarakat nelayan

Desakan tersebut disampaikan Azzoheri ketua PD IWO kabupaten Lampung timur saat dirinya meninjau langsung kondisi Sungai Way Bungur di Desa Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur,

“Kita mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, dan Dinas Terkait dapat segera bertindak menyelidiki kondisi sungai yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.Ungkapnya pada Sabtu (11/7/2026),

Azzoheri ketua PD IWO kabupaten Lampung timur mengutarakan setelah pihaknya menerima banyak keluhan dari nelayan tradisional yang selama ini mengaku penghasilan mereka terus merosot

“persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat kecil. Dinas terkait tidak boleh diam. Jika benar terjadi pencemaran dan praktik penangkapan ikan secara ilegal, maka harus ada tindakan nyata. Harapnya

Ketua iwo Azzoheri kembali menekankan agar Pemerintah daerah melalui Dinas terkait jangan hanya menunggu laporan di balik meja segera Turun ke lapangan, ambil sampel air, lakukan investigasi, dan tindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum

“Saya menegaskan bahwa investasi industri harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga lingkungan.Kami tidak anti-investasi. Tetapi perusahaan juga wajib memastikan limbahnya tidak mencemari sungai. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban karena kehilangan sumber penghidupan,” tegas pria yang akrab disapa Ayah Heri itu.

Selain dugaan pencemaran, Azzoheri juga meminta agar aparat penegak hukum memberantas pelaku penangkapan ikan menggunakan racun dan setrum yang dinilai merusak ekosistem sungai.

“Kan sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, setiap orang yang menggunakan bahan kimia, racun, alat setrum, bahan peledak, atau cara lain yang merusak sumber daya ikan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan didenda paling banyak Rp1,2 miliar.cetusnya

Sementara Mang Din salah satu nelayan mengatakan bahwa Praktik Illegal fishing dan merancun ikan yang dilakukan oleh oknum tak bertangung jawab tersebut tidak hanya mematikan ikan dewasa, tetapi juga memusnahkan benih ikan, telur, plankton, dan berbagai biota air lainnya sehingga mengancam keberlanjutan ekosistem Sungai Way Bungur

“Sungai diduga tercemar limbah, ditambah masih adanya oknum yang menangkap ikan menggunakan racun dan alat setrum. Akibatnya hasil tangkapan kami turun drastis, bahkan sering pulang tanpa membawa ikan,”keluhnya

Menurut masyarakat nelayan mang Din kondisi tersebut bukan hanya mengancam mata pencaharian para nelayan tetapi juga masa depan keluarganya.

“Anak saya masih kuliah. Kalau penghasilan terus seperti ini, saya khawatir tidak mampu lagi membiayai pendidikannya,”ucapnya

Ia mengatakan kondisi air sungai kini tampak keruh, berbau, dan populasi ikan bernilai ekonomis seperti baung semakin sulit ditemukan.

“Sekarang air keruh dan berbau. Ikan baung sudah hampir tidak ada. Yang sering didapat hanya ikan tawes dan sejenisnya. Membawa pulang tiga sampai lima kilogram saja sudah termasuk bagus,” katanya.

Dia berharap pemerintah segera melakukan uji kualitas air, menelusuri sumber dugaan pencemaran, meningkatkan pengawasan di sepanjang aliran sungai, serta menindak tegas setiap pelaku yang terbukti merusak lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas maupun pihak perusahaan yang diduga berada di wilayah hulu Sungai Way Bungur terkait dugaan pencemaran tersebut.

Media ini memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.