Tulang Bawang Barat
triposindonesia.com
Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Senin (2/10/2023).
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan.S.IK. melalui kasat narkoba polres setempat Iptu Yopi Hariyadi,S.H mengatakan Pihaknya telah berhasil menangkap seorang pria berinisial GIO (34) warga Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara
” Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP android merk VIVO V2029 warna hitam di atas kasur yang berada disamping GIO tidur.tutur kasat,” pada Selasa (3/10/2023).
Selanjutnya dilokasi anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Kaca Pirek yang masih terdapat Residu sisa pembakaran, narkotika jenis shabu ditemukan diatas kayu tertutup tanaman hias merambat di depan pintu dapur kontrakan Saat diinterogasi pelaku mengakui semua barang bukti yang diamankan tersebut miliknya.
“Tersangka GIO ini kami tangkap di sebuah kontarakan di wilayah tiyuh Daya sakti Kecamatan Tumijajar , pada Senin (02/10/2023) sekira pukul 08.00 WIB. Barang bukti yang kami amankan1 (satu) buah kaca pirek yang masih terdapat Residu (sisa pembakaran) diduga narkotika jenis Shabu,” tambah kasat
Berdasarkan keterangan dari tersangka GIO, kata Iptu Yopi, sabu tersebut diperoleh tersangka dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuayanya tersangka terancam dijerat denganPasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara pungkasnya (Is)






