Tulang Bawang Barat
triposindonesia.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil amankan satu orang Remaja terduga pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Extacy
Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP, Jefry Saifullah, S.H, M.H mengatakan ,pelaku inisial GF (17) tahun merupakan warga Tiyuh Cahyo Randu Kecamtan Pagar Dewa Kabupaten setempat di tangkap, pada hari selasa (08/10/24) sekira pukul 20.00 Wib.
“Pelaku ditangkap sedang berada di SPBU diwilayah Tiyuh Cahyo Randu ,berikut barang bukti 4 Butir Narkotika diduga Jenis Extacy warna Kuning serta 1 Unit Handphone Merk IPHONE XR warna Biru.” Ungkap Jefry
Menurut kasat Narkoba polres Tubaba saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut perkara tersebut
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya GF terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya (is)





