Satuan Reserse Narkoba polres Tubaba Ringkus Tiga Orang warga tiyuh Gunung Terang kedapatan Transaksi Narkoba jenis Sabu

oleh -161 Dilihat

Tulang Bawang Barat
triposimdonesia.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung Pada Hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira jam 23.00 Wib kembali berhasil meringkus 3 (tiga) orang pria dewasa saat melakukan transaksi narkoba 

pada saat ditangkap ketiga orang tersebut sedang menggunakan sabu didalam sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Gunung Agung Kecamatan Gunung Terang Kabupaten setempat.

Barang Haram jenis sabu yang digunakan tersebut akan dijual kepada seseorang yang telah memesannya untuk mengetahui kwalitas sabu tersebut bagus atau tidak (tester).

 Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H. mengatakan ketiga Terduga Pelaku inisial MY (31), EW (34) dan EW (31) Warga Tiyuh Gunung Agung RT/RW 014/007 Kecamatan Gunung Terang di tangkap pada Sabtu (03/05/2025)

“Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran Besar yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan Berat Bruto 25,45 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) Buah alat hisap shabu (Bong) yang masih terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok salah satu bagiannya tersambung kaca pirek,

Kemudian.1(satu) buah selang pipet yang tersambung kaca pirek, 1 (satu) buah sendok shabu, 2 (dua) buah selang pipet, 3 (Tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah dompet kecil warna Cream, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A53 warna BIRU case Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA CB 150R warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna Hitam list Kuning Tanpa Nopol,”ujar jefry

Menurut kasat Narkoba Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat, bahwa terdapat sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk bertransaksi dan berpesta narkoba, atas dasar informasi tersebut tim opsnal satresnarkoba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk merespon informasi dari masyarakat tersebut.

“Hasil penyelidikan anggota team opsnal mengetahui sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba, pada saat dilakukan penggerebekan dirumah tersebut petugas berhasil mengamankan ketiga orang itu yang sedang menggunakan narkoba jenis Sabu

Pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 25,45 Gram dan barang bukti tersebut diatas.Ke tiga orang Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri

Untuk mempertanggung jawabkan perbiatanya Terduga Pelaku MY, EW, dan EW dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya. (is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.