Tulang Bawang Barat
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat polda Lampung membongkar penyalahgunaan narkoba di Tiyuh Agung Jaya Kecamatan Way Kenanga
Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, melalui kasat narkoba polres setempat Iptu Yopi Hariyadi, S.H mengatakan Telah berhasil mengamankan dua orang pengguna narkoba
“Kejadian terjadi pada Jum’at (18/8/2023) siang saat petugas berpatroli mendapatkan laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang sering digunakan untuk pesta narkoba,”ungkap kasat narkoba pada Sabtu (19/8/2023).
setelah mendapat informasi tersebut,tambah kasat narkoba polres Tubaba lantas petugas melakukan penelusuran dalam observasi itu terdapat salah satu rumah mencurigakan lalu langsung anggota bergerak menggeledah kedua orang pria inisial RC (30) dan IR (38) yang ada didalamnya
“saat pelaku digeledah petugas tidak menemukan nakoba yang dimaksud, namun dilakukan penggeledahan di dalam ruang tamu ditemukan satu bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu yang berada didalam satu bungkus rokok kosong merk ESSE,satu buah alat hisap shabu dari botol plastik,” tambah kasat
Kasat menegaskan dilokasi penangkapan ditemukan 4, buah selang pipet, satu buah sendok shabu dari selang pipet,satu buah selang pipet gelembung pendek,dua buah alumunium voil, tiga buah korek api gas ditemukan diatas lantai yang berada didalam ruang depan tamu
“Setelah anggota petugas kami kembali melanjutkan menggeledah disebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi B 1213 UQK yang digunakan oleh para tersangka di dalam mobil
kemudian petugas kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver berikut tiga butir amunisi aktifvberikut satu butir selongsong peluru ditemukan didalam satu unit kendaraan mobil merk tersebut serta Hp jenis Vivo Y16 dan Oppo A57 ,”urainya.
kasat narkoba polres tubaba Iptu Yopi Hariyadi, S.H,”menekankan Saat ini, dirinya masih terus mendalami perkara tersebut agar wilayah hukum polres tubaba bebas dari barang haram narkoba
“untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, Pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya (Is)






