Satresnarkoba polres Tubaba Ringkus 7 pelaku Pengedar dan Pemakai Ganja terancam 12 Tahun penjara

oleh -303 Dilihat

Tulang Bawang Barat
triposindonesia.com

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat polda lampung kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dan pemakai ganja di Tulang Bawang Barat. Tujuh orang ditangkap dalam waktu 1×24 jam. Kini ketujuhnya mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan.

Mereka memiliki peranan masing-masing. Dari pengedar, pemakai sampai kurir. Hal itu diungkapkan Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yofi Haryadi, S.H. kamis 14 september 2023.

pertama kali menangkap keenam Pria disebuah lapo tuak yang terletak di tiyuh Setia Bumi berinsial BK 25 tahun warga Desa Tri Tunggal Kecamatan Banjar Agung, sementara inisial AS 25 tahun, JFP 21 tahun, ARS umur 23 tahun,BP umur 19 tahun,WS Umur 26 tahun, Merupakan warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat

“Para Tersangka ditangkap pada selasa (12/09/2023) pukul 21.30 wib. Mereka memakai dan menyembunyikan ganja sebanyak 5,21 gram di dalam kotak rokok merk Dji Pek Lak 286 yang disimpan didalam tas selempang merk Berak

pelaku mengaku bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis Ganja tersebut pelaku mengaku miliknya yang didapatkan dari temannya yang bernama WS.Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dibawah tempat duduk di lapo tuak tersebut bungkusan berisi Ganja kering seberat 40,91 gram,’ujarnya

Menurut kasat narkoba polres tubaba, juga menyatakan,bahwa  Pada hari Rabu 13 september 2023, tepatnya pukul 14.00 wib, dijalan poros Tiyuh Marga Asri Kecamatan Tulang Bawang tengah Kabupaten Tubaba polisi juga melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial YW umur 28 tahun, warga Kampung Bandar Agung kecamatan Terbanggi Besar kabupaten Lampung Tengah

“Polisi pun mengamankan1 (satu) buah bungkusan lakban berwarna cokelat yang didalamnya berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 50,00 gram dan 1 (satu) bungkusan kertas yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12.03 gram,” ujarnya. 

Lanjutnya Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 111,12 gram. dari keterangan para tersangka Ganja sebanyak itu akan mereka gunakan saat konser grup musik Shaggy Dog di pulung kencana

” Kini ketujuhnya ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya (is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.