Satresnarkoba Polres Tanggamus Ringkus Oknum Honorer penyalahgunaan Narkoba.

oleh -205 Dilihat

Tanggamus triposindonesia.com

Satresnarkoba Polres Tanggamus polda lampung berhasil meringkus seorang pria berinisial DD (35) tahun oknum tenaga honorer yang bekerja dilingkungan Pemkab Tanggamus terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Shabu-shabu.

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra,melalui Kasatresnarkoba AKP Deddy Wahyudi,mengatakan pelaku diamankan berdasarkan informasi dari warga bahwa di rumah DD di Pekon Kedamaian Kota Agung sering digunakan untuk transaksi dan pesta sabu

“Setelah kita mendapatkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan DD berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin Senin 27 Maret 2023 pukul 17.00 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi Pada Selasa (28/3/2023)

Kasatresnarkoba menyatakan
Pelaku diamankan kediamannya
Pekon Kedamaian Kecamatan Kota Agung berikut barang bukti Narkotika berupa plastik klip berisi 0.13 gram kristal sabu dan sedotan plastik, kertas aluminium foil dan handphone

“awalnya pelaku mengelak melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun akhirnya mengakui menyimpan sisa sabu dibawah keramik yang pecah di teras rumahnya. Tutur kasat

Sambungnya, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya di wilayah kota agung

“Untuk penyedia barang tersebut, telah diketahui identitasnya saat
ini masih dalam proses tahapan pengembangan,” urainya.

Dia mengemukakan hasil test urine pelaku juga positif mengandung Metafetamine dan diduga pelaku telah lama mengkonsumsi barang haram tersebut

“Dugaan kami sudah lama pakai sabu, hal itu juga dikuatkan keterangan sementara dari tersangka,”paparnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti Narkotika tersebut ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku terwncam dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya (Rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.