Satres narkoba Polres Tubaba Bekuk Dua pemuda kedapatan memiliki Narkoba 

oleh -123 Dilihat

Tulang Bawang Barat
triposindonesia.com

Satuan Reserse Narkotika Polres kabupaten tulang Bawang Barat Polda Lampung, berhasil menangkap dua orang Pria Remaja terduga kasus penyalahgunaan narkoba jenis Shabu-shabu

Kapolres labupaten Tulang Bawang Barat
AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Plh Kasatresnarkoba Ipda Yelva Desembri, SH.,MH.mengatakan bahwa Kedua tersangka

berinisial MMH (18 ), Warga Jalan Pahlawan Talang Tembesu Kelurahan Ujung Gunung kecamatan Menggala sementara AY (19), Warga Jalan Gala Ratu Gunung Sakti Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten tulang Bawang

“Kedua tersangka di tangkap di rumah kontrakan mereka yang terletak di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan ulang Bawang Tengah Kabupaten tubaba Pada hari Hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 00.30 Wib.

berikut barang bukti oleh team Opsnal Satresnarkoba yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli rutin dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tubaba, kemudian menerima laporan dari warga,”ungkap Plh Kasatresnarkoba Ipda Yelva Desembri.pada minggu (15/06/2025)

Menurut plh kasat natkoba yelva,Kedua tersangka tertangkap tangan memiliki barang narkotika dan menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi di duga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah alat hisab shabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas

yang masih terpasang sumbu pembakar, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-max warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO y20t warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk realmi c55 warna hitam, Kedua Remaja tersebut telah  diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yelva

Saat ini, MMH dan AY telah diamankan di rumah tahanan Satresnarkoba Polres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dalam Pasal dalam Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Satresnarkoba Polres Tubaba juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap bahaya narkoba dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayahnya,” tutup Plh Kasatresnarkoba (is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.