Satnarkoba polres Tubaba Tangkap Sopir Truk sawit warga Lampura Bawa Shabu- shabu seberat 0,24 gram

oleh -237 Dilihat

Tulang Bawang Barat

Seorang sopir truk berikut kernet pengangkut buah sawit berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat polda Lampung di jalan poros Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) kabupaten setempat lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.pada minggu (13/8/23)

Kapolres tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H,mengatakan bahwa kedua orang yang telah diamankan tersebut berinisial HS (31 th)warga Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang dan SP (27 th) warga Tiyuh Tulang Bawang Baru Kecamatan Bunga Mayang kabupaten Lampung Utara

” tersangka berhasil diamankan ketika sedang mengendarai kendaraan truck merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD yang melintas dari tiyuh panaragan menuju tiyuh penumangan kecamatan tulang Bawang Tengah (TBT)

Menurut kasat narkoba,”sekira jam 01.30 Wib anggota opsnal narkoba mendapatkan informasi adanya mobil truck yang sering membawa Narkoba melintas di jalan raya dikawasan tersebut tidak lama melintas mobil truck yang dicurigai kemudian anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut

” Kami Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang itu tidak ditemukan barang bukti namun dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil didalamnya berisi kristal putih

diduga narkotika jenis shabu ditemukan didalam dashboard tengah lalu barang bukti lainnya yang diamankan berupa dua buah handphone android merk Vivo Y12 warna biru,”tutur kasat

kasat juga mengatakan  berdasarkan pengakuan kedua orang tersebut adalah pemakai yang mendapatkan barang dengan membeli dari seseorang seharga 150 ribu rupiah

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka terancam dijerat dengan pasal 112 undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 2009 yang ancamanya 12 tahun penjara.” Pungkasnya.(IS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.