Sat Resnarkoba Polres Tubaba Berhasil membekuk CA Als Iyes Warga Lampura terduga Pengedar Extacy

oleh -1086 Dilihat

Tulang Bawang Barat

triposindonesia.com

Tim Opsnal Sat Resnarkoba
Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil meringkus
CA Als Iyes (27), warga Penagan
Ratu Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara

Pelaku dimankan lantaran
ketangkap tangan ketika sedang bertransaksi narkoba di acara orgen tunggal (OT) di tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik, pada Jum’at (5/5/2023) sekitar pukul 00.30.malam

Dari hasl penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) butir Narkotika diduga jenis extacy warna hijau, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kerambit dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme 5 Pro warna biru kehijauan

Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan,melalui Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi,membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan Penangakap terhadap seorang pelaku Pengedar Narkoba Jenis Extacy

” Iya Benar pelaku CA als Iyes kita ditangkap berawal dari petugas polres tubaba menerima laporan masyarakat bahwa di lokasi Orgen tunggal di Tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik ada sesorang yang menjual narkoba,”tuturnya

Lanjutnya Atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Upaya tersebut berhasil mengelabui tersangka dan bersedia menjual barang haram tersebut

“Setelah melihat barang bukti
sudah di tangan, petugas tanpa ragu-ragu langsung menangkap dan menggeledah,Dari tubuh tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) butir Narkotika diduga jenis extacy warna hijau,”jelas kasat

Tambahnya berdasrkan pengakuan tersangka di depan penyidik, barang haram tersebut didapatnya dari bandar besar yang baru dikenalnya

“Namun pelaku mengaku tidak
tahu dimana alamatnya serta keberadaanya.Dalam pemeriksaan pelaku mengakui nekat menjual narkoba karena terhimpit masalah ekonomi.tuturnya

Menurut kasat Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasusnya guna mengungkap bandar besar pemasok narkoba dari tersangka

“Tersangka dikenakan dalam Pasal 114 ayat (1)  Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Ikbal -S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.