Sat Res Narkoba polres pesawaran tangkap Seorang pemuda kedapatan memiliki sabu seberat 07,32 Gram

oleh -85 Dilihat

Pesawaran-triposindonesia.com

Bentuk komitmen dalam memberantas peredaran Narkoba kembali ditunjukkan Sat Res Narkoba polres pesawaran Polda lampung berhasil membekuk satu orang terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berikut barang bukti (BB) berat brutto ,07,32Gram.

Dikatakan Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui Kasat Res Narkoba AKP, Rihamuddin Nur.SH.MH, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus satu orang pelaku yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor LP/A/36/V/
2026/SPKT. Res Narkoba/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, Tanggal 27 Mei 2026.

“Pelaku berhasil kita amankan atas nama frengky Adi Candra Bin Amirudin Nomor Identitas 1871042105990002 ,tempat tanggal lahir Panjang, 21 Mei 1999, Umur
27 tahun Pekerjaan Karyawan Swasta Agama Islam, Alamat Karang Jaya LK I, RT/RW 002/000, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung”.ungkap kasat Narkoba AKP, Rihamuddin Nur.SH.MH, pada sabtu (30/6/2026)

kasat Narkoba polres pesawaran
AKP, Rihamuddin Nur.SH.MH, kembali menjelaskan Pada Hari selasa tanggal 26 April 2026 pukul 18.30 wib anggota satuan reserse narkoba polres pesawaran pada saat mengamankan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang kita amankan dari pelaku yakni 1 ( satu) bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu ukuran sedang dengan berat brutto ,07,32Gram.1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Kuning dengan nopol BE 3903 BL 1 (satu) unit HANDPONE merek VIVO warna hitam,” tegasnya kasar Narkoba Rumauddin Nur

Kasat Narkoba juga memaparkan Seluruh rangkaian penangkapan dan pengamanan barang bukti berlangsung aman dan kondusif. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini sudah di tahan di rumah tahanan polres pesawaran dan
terancam dikenakan pasal 609 ayat 2 huruf a UU No 1 tahun 2023 ttg KUHP Jo UU No. 1 th 2026 ttg penyesuaian pidana dan atau pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 ttg Narkotika,”pungkasnya (pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.