Polres tubaba Tangkap SI warga Tiyuh makarti terduga melanggar pasal 335

oleh -169 Dilihat

Tulang Bawang Barat
tripoaindonesia.com

Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang barat Polda Lampung berhasil ungkap kasus Non TO Ops Pekat Krakatau 2025 tentang Perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan Ancaman Kekerasan 

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Tosira, S.H., M.H. mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan , LP/B/79/III/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, Tanggal 15 Maret 2025. 

“Tempat Kejadian perkaranya (TKP) Perkebunan Singkong Tiyuh Makarti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wib.ungkap kasat tosira dalam Rilis persnya pada Rabu (14/5/2025)

Menurut kasat sat Reskrim polres tubaba Tosira.Pengungkap kasus Perbuatan tidak  menyenangkan di sertai dengan Ancaman Kekerasan yang dilaporkan korban Inisial WA (34) tahun merupakan Warga Tiyuh Makarti Kecamatan Tumijajar Kabupaten setempat

“menindaklanjuti laporan korban team tekab presisi polres tubaba berhasil mengamankan Pelaku seorang buruh berinisial SI (59) Warga Tiyuh Makarti Kecamatan Tumijajar Kabupaten tubaba.

Lanjutnya Kasat Tosira pihaknya Selain meringkus pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti :1 (Satu) Buah Senjata Tajam jenis Golok Panjang 40 cm berwarna Hitam milik pelaku.

“Kini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Tubaba guna penyidikan lebih lanjut,”Sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 335 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.”pungkasnya  (is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.