Polres Tubaba Tangkap seorang Pemuda setubuhi anak di bawah Umur korban di paksa minum Arak

oleh -317 Dilihat

Tulang Bawang Barat
triposindonesia.com

Sat Reskrim Polres kabupaten Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur korban berisinial WHP (17) tahun

Kasat Reskrim Polres Tubaba IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, mengatakan Pelaku yang berhasil diamankan masih di bawah umur inisial FAF (16 ) Warga Tiyuh Makarti Kecamatan Tumijajar kabupaten setempat berdasarkan Laporan Polisi nomor, Lp/B/262/XII /2024/Spkt/Polres Tulang Barat/
Polda Lampung, Tanggal 11 Desember 2024

“Pelaku FAF diamankan pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB Sedang Berada di Tiyuh Murni Jaya Kec. Tumijajar Kab.Tulang Bawang Barat” kata Iptu H Tosira Sabtu, (14/12/2024).

kejadian pada Korban WHP (17), Pada hari selasa tanggal 10 desember 2024 sekira pukul 23.00 wib, pelaku mengajak korban main keliling seputaran kagungan ratu kemudian korban diajak pelaku main ke rumah temannya inisial AM di tiyuh makarti, sesampainya di lokasi korban di ajak minum keras jenis arak, 

“Pengakuan korban dia diancam jika tidak menuruti kemauan Pelaku tidak akan di antar pulang ke rumah, selanjutnya setelah meminum arak korban mabuk sehingga tidak sadar, selanjutnya korban di gotong ke kamar oleh pelaku terjadi dugaan tindak pidana pencabulan yang di lakukan oleh Pelaku Terhadap korban, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian Ke Polres Tubaba

Kronologis Penangkapan, Pada Hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 00.30 wib Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba mendapatkan Informasi Keberadaan Terduga Pelaku Inisial FAF yang telah diamankan oleh warga Tiyuh Murni Jaya KecamatanTumijajar kabupaten setempat

“setelah di lakukan interogasi oleh tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim tubaba Pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban WHP selanjutnya Pelaku diamankan dan di bawa ke Polres Tubaba guna penyelidikan lebih lanjut,”ujar kasat

Lanjut kasat menegaskan Berdasarkan bukti penyidikan pihak Polres Tulang Bawang Barat kemudian pelaku FAF ditetapkan sebagai tersangka

“Pelaku terancam Pasal yang di tetapkan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 Dan Atau Pasal 12 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.” Pungkasnya (is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.