Polres Tubaba Ringkus Delapan orang Pelaku kedapatan menangkap ikan menggunakan Alat Setrum 

oleh -292 Dilihat

Tulang Bawang Barat
triposindonesia.com

Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung Berhasil Amankan 8 (delapan) orang Pelaku menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum pada hari Minggu (11/8/2024) malam

 Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Hardanus Tosira, S.H., M.H. menyatakan membenarkan pihak jajaranya Polsek Gunung Agung telah mengamankan 8 (dua) Orang pelaku yang menangkap ikan dengan menggunakan Alat Setrum

“ke delapan orang pelaku tersebut ditangkap pada saat melakukan penangkapan ikan di Aliran sungai Tulang Bawang Tiyuh Terang Mulya Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tubaba dan Para Pelaku Perkaranya sudah di limpahkan ke Polres Tubaba.tuturnya 

Kasat Reskrim polres tubaba juga mengutarakan Pelaku penangkapan ikan menggunakan Alat Setrum yang sudah diamankan berinisial HN(39),MR (29), YE (27), BR (26), AS (42), JY (28), SR (41, FY (21) ke semua Merupakan warga Tiyuh Pagar dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tubaba

 “Penangkapan tersebut menindak lanjuti Laporan dari Masyarakat Dimana sering Kali terjadi penyetruman ikan di sungai Gunung Terang, kemudian setelah Petugas Polsek gunung agung datang ke lokasi bersama masyarakat mengamankan perahu berikut alat alat setrum di bawa ke Polsek Gunung Agung,tegas kasat

Kasat menambahkan sesampai di Polsek gunung Agung pelaku yang berjumlah delapan orang itu berikut barang bukti langsung di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat guna penyidikan lebih lanjut

” Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita sejumlah peralatan sarana pelaku antaranya 2 (dua) unit mesin Merk Yamamoto YMG390 15HP warna merah,-1 (satu) unit mesin diesel Merek PRO-QUIP®️ RATO U.S.A warna merah,1 (satu) Unit mesin diesel tanpa merek warna orange, 8 (Delapan) buah serok ikan,

Dan 4 (Empat) Unit mesin Dinamo, 3 (Tiga) buah Aki/Accu, 4 (empat) gulung kawat, 2 (dua) buah tas punggung, 4 (Empat) unit mesin elektrik setrum rakitan,1 (satu) unit Handphone Merek Nokia 1280 warna Kuning 1 (satu) unit Handphone Merek Nokia type 105 warna hitam,

Serta 1 (Satu) Handphone Merek Nokia type 1280 warna Putih, 1 (satu) Unit Handphone Merek Nokia warna putih, 1 (satu) unit Handphone Merek redmi 9 warna ungu, 1 (satu) Handphone Android warna Biru, 4 (empat) Unit Senter.

para pelaku diproses dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 Ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

“Kasat Reskrim  Polres Tubaba Iptu Hardanus Tosira, S.H., M.H. menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang (ilegal fishing) 

” Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penagkapan ikan dengan cara penyetruman, menggunakan Obat dan lain sebagainya karena dapat membahayakan kelestarian Wilayah perairan ikan dan lingkungannya lakukan penangkapan ikan dengan cara yang ramah lingkungan. Pungkasnya (is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.