Tulang Bawang Barat
triposindonesia.com
Gerak cepat Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil menangkap terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang berinisial TN (23) warga tiyuh Pagar dewa Kecamatan Pagar Dewa pada jum’at 05/5/2023 pukul 00.30 wib
Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan,melalui Kasat Reskrim AKP Dailami,membenarkan pihaknya telah mengamankan salah satu dari dua orang terduga pelaku Curas dijalan raya poros tiyuh pagar dewa
“Benar selain mengamankan salah satu tersangka curas inisial TN kami juga mengamankan Barang Bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo Absolut warna hitam,” tegas kasat.
Menurut kasat kejadian curas tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 18 April 2023 pukul 15.30 wib, berawal ketika pada saat korban hendak pulang selesai mencari rumput mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo Absolut warna merah hitam dengan nomor Polisi BE 8467 QB
“Lokasi kejadian pada saat di jalan tepatnya dekat kantor PT. PTPN 7 datang 2 (dua) orang laki-laki mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda BEAT warna putih dari belakang pelapor lalu salah satu orang laki-laki tersebut mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan berkata kepada pelapor “berhenti
setelah pelapor menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan turun dari sepeda motor, satu orang laki-laki yang membawa senjata tajam jenis pisau tersebut langsung memotong tali karet yang digunakan pelapor untuk mengikat rumput
kemudian satu orang laki-laki yang membawa senjata tajam jenis pisau tersebut menurunkan rumput yang ada diatas sepeda motor dan langsung membawa satu unit sepeda motor milik pelapor,” tambah kasat.
kasat kembali menegaskan Berdasarkan laporan tersebut, Jum’at (05/5/2023) sekitar pukul 00.00 Wib, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi bahwa Barang Bukti, motor Honda Revo Absolut milik korban dalam penguasaan TN
” Kemudian,Team Tekab 308 Presisi Polres tubaba bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap TN yang sedang berada di tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Tulang Bawang Tengah
sekitar pukul 00.30 Wib, Team Tekab 308 Presisi menjumpai dan mengintrogasi TN mengakui bahwa dia bersama temannya telah melakukan Pencurian dengan Kekerasan motor dijalan Poros Pagar Dewa.ujar kasat
dia mengatakan team Tekab 308 Presisi Polres Tubaba masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap teman Pelaku TN yang melakukan curas dijalan Poros Pagar Dewa yang terjadi Selasa 18 April 2023.
” tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Polres Tubaba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut Tersangka TN dijerat dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancama penjara 5 Tahun.pungkasnya (Ikbal-S)







