Mesuji,-triposimdonesia.com
Praktik nakal yang menindas petani kembali terungkap. Di Desa Tanjung Serayan, Kecamatan Mesuji, Lampung, pupuk subsidi yang seharusnya menjadi penolong justru dijual dengan harga selangit, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Hasil investigasi tim media pada Senin (15/12/2025) mendapatkan pengakuan langsung dari pengurus kelompok tani. Mawan, pengurus Kelompok Tani Mitra Pupuk Subsidi Desa Tanjung Serayan, membenarkan bahwa harga pupuk di wilayahnya masih sangat tinggi.
“Di sini harga Pupuk Phonska (NPK) Rp 122.000 per sak (50 kg), Urea Rp 120.000 per sak,” ungkap Mawan. Harga ini setara dengan Rp 2.440 per kg untuk NPK dan Rp 2.400 per kg untuk Urea.Bandingkan dengan HET resmi terbaru yang justru turun:
· Urea: HET Rp 1.800/kg (turun dari Rp 2.250). Artinya, petani di Tanjung Serayan membayar Rp 600 lebih mahal per kilogramnya. NPK Non-Khusus: HET Rp 1.840/kg (turun dari Rp 2.300). Petani harus merogoh kocek Rp 600 lebih mahal per kilogram.
Ini berarti, untuk satu sak pupuk (50 kg), petani di desa tersebut harus mengeluarkan uang ekstra antara Rp 30.000 hingga Rp 31.000 dari yang seharusnya. Selisih yang sangat memberatkan bagi petani dengan modal terbatas.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) sebenarnya telah mengeluarkan peringatan dan sanksi tegas untuk mencegah hal ini. Kebijakan penurunan HET yang efektif mulai Oktober lalu adalah upaya untuk meringankan beban petani. Kementan juga tak segan menindak tegas pelaku dengan mencabut izin usaha kios pupuk bersubsidi yang terbukti melanggar, termasuk yang telah dilakukan terhadap 90 kios.
Fakta di Tanjung Serayan menunjukkan bahwa aturan dan penindakan tegas masih belum sepenuhnya dirasakan hingga level akar rumput. Kesenjangan harga ini adalah peringatan nyata bahwa pengawasan distribusi pupuk bersubsidi hingga ke tangan petani harus diperketat.(P. Sormin)







