Perang melawan peredaran Narkoba Satresnarkoba Polres Tubaba Ringkus Terduga Pengedar di Lambu Kibang

oleh -89 Dilihat

Tulang Bawang Barat –triposindonesia.com

Komitmen memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tulang Bawang Barat terus dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat.

Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial PW (37) di sebuah rumah di Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang.

diketahui bahwa Tersangka merupakan warga Kelurahan Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Resnarkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Tiyuh Kibang Budi Jaya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” ujar AKP Samsi Rizal, Rabu (5/8/2026).

Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Rabu, 29 Juli 2026, yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Lambu Kibang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, beberapa paket diduga sabu dalam plastik klip, kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, satu unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat diamankan.ujarnya kasat narkoba

Kasat narkoba menerangkan tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.paparnya

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang berani memberikan informasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa. imbaunya

Lanjutnya kasat Perang melawan narkoba  apabila seluruh elemen masyarakat bersatu menjaga lingkungan agar tetap bersih dari barang haram tersebut

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Tulang Bawang Barat. Kepedulian masyarakat dan tindakan tegas aparat menjadi benteng utama dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.tegas AKP Samsi Rizal.(pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.