Penyidik Periksa Halim dan Roni Kurniawan atas LP Aprohan

oleh -167 Dilihat

Bandar Lampung,-triposindonesia.com

Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap halim dan kurniawan atas Laporan laka lantas yang dialami Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Aprohan Saputra, M.Pd.

Laporan tersebut sudah berjalan lebih dari dua bulan dengan nomor LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG hingga kini belum dapat dipastikan selesai kapan

Aprohan mengatakan dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir tertanggal 13 Oktober 2025. Surat itu menerangkan, penyidik dan penyidik pembantu masih melengkapi kekurangan formil dan materil petunjuk (P-19) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan terkait permohonan penambahan pasal 315 UU LLAJ

“Penyidik dan penyidik pembantu sedang mengumpulkan unsur-unsur terkait adanya tindak pidana lainnya kata Kasatlantas Polres Waykanan AKP Sulkhan dalam SP2HP. Surat Pengembalian Berkas (P-19) yang dikirimkan Kejari Waykanan ke penyidik Polres Waykanan, tertanggal 18 September 2025 memerintahkan penyidik memeriksa sejumlah nama yang merupakan pengurus atau pemilik mobil Truk Hino PT Bintang Trans Kurniawan, yakni Roni Kurniawan, Halim, dan Ribka Paulina Manurung.tuturnya aprohan.

Lebih lanjut aprohan saputra juga mengutarakan bahwa Kajari Waykanan
Dody A. J. Sinaga meminta penyidik Polres Waykanan juga memeriksa kelengkapan
Uji Kir, surat tugas/jalan, dan penanggung jawab kendaraan Truk Hino BE 8773 AUB milik PT Bintang Trans Kurniawan, yang mengakibatkan ban truk lepas.

“Beberapa hari yang lalu atas nama Briptu Aldo Ramadhan selaku penyidik pembantu mengaku, pihaknya hingga saat ini telah memeriksa Roni Kurniawan dan Halim “Saya sudah satu minggu ini sedang menyiapkan untuk rekonstruksinya,” terangnya melalui pesan WhatsApp yang diterima pelapor, Senin, 13 Oktober 2025.ujar aprohan

Aprohan saputra kembali mengemukakan saat dirinya mempertanyakan perkembangan proses Perkara tersebut kepada Ipda Fery Handayani selaku Kanit Gakkum Satlantas Polres Waykanan melalui sambungan whatsappnya meminta pelapor untuk bersabar.

“Beberapa hari yang lalu saya menghubungi ipda feri handayani ,beliau meminta agar saya bersabar, Sedang kami tindak lanjuti, pak. Harap bersabar.” beber aprohan.

Diterangkan Aprohan, kasus yang menimpa dirinya ini terpaksa ditempuh melalui jalur hukum, lantaran menemui jalan buntu. Pihak perusahaan selaku penanggung jawab tidak memberikan kepastian atas perbaikan kendaraan miliknya.

malah ditantang pihak perusahaan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Padahal, sejak terjadinya kecelakaan
pada Rabu, 25 Juni 2025, saya berusaha mengalah, supaya persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Saya sudah banyak mengalah dan mengikuti permintaan pihak PT Bintang Trans Kurniawan. Akan tetapi, apa yang diharapkan itu tidak sesuai dengan kenyataannya. Perbaikan mobil saya tidak kembali seperti semula. Dua kali saya ke kantor PT Bintang Trans Kurniawan di Panjang Bandar Lampung, Halim yang mengaku sebagai pemilik mobil enggan ditemui, begitupun Roni Kurniawan yang katanya selaku direktur,” ungkap Aprohan, Jumat, 25 Oktober 2025.

Aprohan berharap kepada Polres Waykanan Polda Lampung dan Kejari Waykanan
dapat bekerja secara professional dalam menanggani laporan perkara laka lantas tersebut Jangan sampai karena pihak perusahaan punya banyak uang, laporannya justru diperlambat

” saya meyakini penyidik polres way kanan dan kejari waykanan akan bekerja secara prafisional menanggani perkara laka lantas yang saat ini hampir dua bulan mudah mudahan dalam waktu dekat ada progres kemajuan ,”cetusnya.

Berdasarkan informasi, kasus yang melibatkan GM Redaksi Lampung Newspaper ini telah menyeret Roby Haryadi Lesmana selaku supir PT Bintang Trans Kurniawan menjadi tersangka wajib lapor. Kedua mobil pelapor dan terlapor, kini telah berada di Polres Waykanan sebagai barang bukti.

Ridho Juansyah, SH selaku kuasa hukum Aprohan meminta Polres Waykanan dan Kejari Waykanan, agar menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada pengurus PT Bintang Trans Kurniawan, terkait laporan laka lantas kliennya itu.

“Kami berharap dengan diperiksanya Halim dan Roni bisa memastikan pihak perusahaan bertanggung jawab alias tidak lepas tangan atas terjadinya laka lanta ini,” ucapnya saat ditemuidi kantor hukum RJR Jalan Kancil
No. 48 RT 004, Lk. II, Sidodadi, Kedaton, Bandarlampung, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Disebutkan Ridho permintaan pasal 315 UU LLAJ itu disampaikan dengan melayangkan surat permohonan nomor 013/B/RJR/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 via Kantor Pos ditujukan langsung ke Kasat Lantas Polres Waykanan dan ditembuskan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, dan Kapolres Waykanan.

Ridho Juansyah menyebutkan, berdasarkan Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko, SH, MH menyatakan bahwa pihak PT Bintang Trans Kurniawan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Sehingga kami meminta kepada Kasat Lantas Polres Waykanan, agar menetapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada PT Bintang Trans Kurniawan,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.