Pemkab Tubaba Gelar sosialisasi kesadaran Hukum pencegahan Tindak pidana Korupsi
Tulang Bawang Barat
triposindonesia.com
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi lampung menggelar sosialisasi kesadaran Hukum Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024
Kegiatan sosialisasi kesadaran Hukum Tersebut di selenggarakan di Hotel Santika Lampung pada hari Minggu 2 Juni 2024.Dihadiri Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat M. Firsada.Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan berserta jajaran
Hadir pula Inspektur Tubaba, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh, Pimpinan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sriwijaya (P3SRIWIJAYA), dan Kepalo Tiyuh Peserta Bimbingan Teknis Se-Kabupaten Tubaba.
Penjabat Bupati Kabupaten M. Firsada dalam sambutannya mengatakan, sangat bangga dan bersyukur melihat antusiasme serta kepedulian semua pihak terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
“Acara seperti ini memperlihatkan kesungguhan kita dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap langkah pengelolaan keuangan desa. Kita semua menyadari, bahwa desa merupakan salah satu tonggak utama dalam pembangunan suatu daerah.
Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa yang bersih dan transparan sangatlah penting untuk memastikan dana desa digunakan dengan efisien dan sesuai dengan peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat desa,” jelas Firsada.
Selanjutnya, tindak pidana korupsi merupakan ancaman serius bagi pembangunan dan kemakmuran masyarakat. Oleh karena itu, kita harus memiliki kesadaran hukum yang tinggi
dalam setiap langkah pengelolaan keuangan desa. Kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang harus menjadi budaya yang diterapkan secara konsisten dalam setiap level pemerintahan desa.
“Melalui acara ini, kita semua memiliki kesempatan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam hal kesadaran hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
Saya yakin bahwa dengan pengetahuan yang kita peroleh hari ini, kita akan semakin mampu mengidentifikasi potensi risiko korupsi, mengambil langkah preventif, dan bertindak secara cepat dan tepat jika menemukan tanda-tanda penyimpangan,” ujarnya. (Is)





