Pemerintah kecamatan TBT Tubaba Monotoring Realisasi DD Tahun 2024

oleh -232 Dilihat

Tulang Bawang Barat
trioosindonesia.com

Pemerintah kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung gencar Melakukan monitoring untuk memastikan Realisasi kegiatan Dana-Desa disetiap Tiyuh pada Tahun Anggaran 2024 berjalan dengan baik tepat sasaran sesuai prencanaan

Hadir Dalam kegiatan monitoring tersebut camat Tulang Bawang Tengah Achmad Nazaruddin, S.IP,.M.IP, kepalo Tiyuh Supriyanto beserta perangkat Tiyuh , pendamping desa serta unsur lainya.

Achmad Nazaruddin, S.IP., M.IP. camat camat Tulang Bawang Tengah menegaskan bahwa kegiatan monitoring tersebut untuk meng- evaluasi kegiatan baik fisik ataupun non fisik Dana -desa yang tengah berjalan ataupun yang sudah direalisasikan oleh masing-masing pemerintah tiyuh yang ada di bawah nauganya

“Kegiatan ini melibatkan Tim baik kecamatan serta unsur terkait lainya ,tugas kita melakukan peninjauan ke 19 tiyuh yang ada di wilayah kecamatan TBT, terdapat empat (4) Tiyuh yang sudah kita lakukan monitoring di antaranya Tiyuh Panaragan jaya utama, Tiyuh penumangan lama, tiyuh penumangan baru dan Panaragan jaya indah,”uangkapnya pada selasa (11/6/2024)

Camat Tulang Bawang tengah Nazaruddin, juga menegaskan kegiatan monitoring tersebut untuk meng-evaluasi berbagai program kegiatan yang menggunakan Anggaran Dana -Desa Tahun Anggaran 2024 di masing -masing tiyuh agar tepat guna sesuai prencanaan yang tertuang dalam APBT

“Saya menekankan kepada masing-masing pemerintah tiyuh yang ada di kecamatan TBT agar pengunaan Dana -Desa baik dalam bentuk fisik maupun non-fisik di tahap pertama maupun tahap ke dua nantinya bisa dilaksakanakan dengan baik,tidak di salah gunakan, bentuk laporan pertanggung jawabannya sesuai progres di akhir tahun selesai tepat waktu,” imbaunya

Achmad Nazaruddin,Camat Tulang Bawang tengah yang merupakan Jebolan IPDN, itu juga mengemukakan bahwa pelaksanaan monitoring tersebut sesuai amanah yang telah ditetapkan melalui undang -undang nomer 3 tahun 2024 atas dasar perubahan undang-undang nomer 6 tahun 2014.

“jika nanti dalam kegiatan monitoring dalam penggunaan Rerealisasi dana desa terdapat beberapa faktor keteledoran maka pihak kecamatan akan segera melakukan beberapa langkah untuk memberikan saran dan masukan kami tegaskan kepada kepalo tiyuh untuk tidak menyalahgunakan Dana-Desa,”pungkasnya (is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.