Tulang Bawang Barat
triposindonesia.com
Team Tekab 308 Presisi Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki terkait dengan tindak pidana Curanmor di tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Rabu (08/11/2023) sekira Pukul 09.30 Wib.
Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari korban bahwasanya pelaku pencurian Sepeda motor Roda dua merk Honda Supra X Sedang berada di Rumahnya.
Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung mendatangi tempat kediaman Pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Sepeda motor Roda dua Merk Supra X An. Muhtar.
Kemudian Tim langsung melakukan Introgasi Awal dan dirinya telah mengakui bahwa benar yang melakukan pencurian 1 (satu) unit Sepeda motor honda Supra X dengan Nopol : BE 7172 Q tersebut adalah dirinya
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti tersebut telah dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan.,S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dailami.CH, S.H., mengatakan dari penangkapan tersangka yang berinisial MAT (38) di dapati 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Supra X Warna Hitam Nomor Polisi : BE 7172 Q, Nomor Rangka :MH1JB9110AK968836 dan Nosin ;JB91E1964530, pungkasnya (is)





