Tulang Bawang Barat,-triposindonesia.com
kasus hukum yang di alami oleh Jeriansiah bin tamrin anak dibawah umur usia 16 tahun merupakan warga kelurahan panaragan jaya siswa kelas 2 di SMA Negeri 1 Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung kedua orang tua mengharapkan berkas perkara anaknya dapat menjadi perhatian jaksa agung Republik indonesia ST Burhanuddin
Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksan pengadilan negeri (kejari) Daerah kabupaten tulang bawang barat pada sidang yang digelar di pengadilan negeri tulang bawang sebelumnya telah menuntut Jeriansiah dengan hukuman 12 bulan penjara.Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan vonis 10 bulan penjara
Putusan tersebut membuat tamrin orang tua Jeriansiah megaku terouma karena sejak awal dirinya sangat mengharapkan adanya pendampingan hukum serta perlindungan terhadap hak anaknya yang terkesan telah di abaikan
Hal tersebut dikatakan Tamrin bahwa jauh sebelum perkara tersebut bergulir hingga
ke meja hijau dirinya sudah melaporkan persoalan tersebut di kantor Dinas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kabupaten tulang Bawang barat
Kemudian Laporan juga disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ari Tantaka yang beralamat di Pulung Kencana Namun ironisnya sejak proses pelaporan hingga putusan sidang dijatuhkan, tidak ada satu pun dari pihak terkait tersebut yang hadir untuk melakukan pendampingan terhadap Jeriansiah
“Dari awal melapor sampai sidang putusan, tidak pernah ada pendampingan sama sekali baik dari Dinas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kabupaten tubaba dan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ari Tantaka mereka tidak pernah hadir apa mungkin karena saya orang lemah dan tak punya apa -apa,”ungkap Tamrin sambil berurai air mata saat dikomfirmasi sejumlah awak media pada kamis (22/1/2026)
Sebagai seorang ayah dengan keterbatasan ekonomi yang sehari-hari nya hanya bekerja sebagai tukang parkir di Pasar kelurahan Panaragan Jaya kabupaten tulang bawang barat tamrin sangat khawatir anaknya Akan mengalami ganguan fisikoligi ganguan mental ataupun trouma
Tamrin orang tua Jeriansiah mengaku tidak memiliki daya untuk memperjuangkan hak anaknya secara maksimal namun dirinya berharap masalah yang tengah di alami anaknya dapat keadilan
“Saya hanya orang kecil. Namun kami menaruh harapan agar berkas perkaranya anak kami ini dapat menjadi perhatian serius jaksa agung Republik indonesia bapak yang terhormat yang mulia ST Burhanuddin agar keadilan Hukum di negara republik indonesia ini bisa tegak lurus tidak tumpul ke bawah sehingga anak kami bisa kembali melanjutkan pendidikan sekolahnya,” harapnya Tamrin
Sementara diberitakan sebelumnya
Kasus Anak di Bawah Umur di Tubaba, Orang Tua Pertanyakan Pendampingan dan Keadilan.
Kasus hukum yang melibatkan anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Seorang warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), berinisial SR, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan disertai ancaman pembunuhan terhadap anak di bawah umur.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/V/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tertanggal 26 Mei 2025, pukul 16.12 WIB.
Berdasarkan laporan polisi itu, Tamrin, selaku pelapor sekaligus orang tua korban, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat kejadian, Tamrin tidak berada di rumah. Tanpa diduga, terlapor datang ke kediamannya dan langsung melakukan pemukulan secara brutal terhadap putranya.
Tak berhenti di situ, Tamrin menyebut dugaan penganiayaan yang dialami anaknya sebanyak dua kali di lokasi berbeda. Bahkan, anaknya yang masih duduk di bangku SMA itu juga diduga mendapat ancaman pembunuhan dari terlapor.
“Hati saya hancur anak saya jadi korban penganiayaan. Bukan cuma menahan sakit dari pukulan terlapor, anak saya juga trauma karena diancam mau dibunuh,” ujar Tamrin saat dikonfirmasi wartawan, 27/5/2025.
Tamrin menuturkan, berdasarkan informasi yang dirinya ketahui, peristiwa itu dipicu oleh persoalan antara anaknya dengan keponakan terlapor. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Oleh karena itu, Tamrin berharap pihak kepolisian Polres kabupaten tulang Bawang barat dapat merespons laporannya secara cepat dan mengambil langkah tegas serta adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apa pun pemicu kejadian tersebut, tindakan terlapor itu mutlak pidana murni telah melanggar hukum. Saya percaya pihak kepolisian Polres Tubaba bisa segera menanganinya,” tegas Tamrin. (*)
Hingga berita ini kembali di terbitkan pihak Aparat penegak hukum (APH) daerah setempat dan pihak Dinas terkait lainnya belum berhasil di komfirmasi secara resmi terkait prihal persoalan tersebut.







