masyarakat petani di Tanjung Serayan mesuji Desak APH telusuri pupuk bersubsidi dijual melampaui harga Het

oleh -47 Dilihat

Mesuji,-triposindonesia.com

Praktik nakal penjualan pupuk bersubsidi yang di anggap menindas masyarakat petani Di wilayah Desa Tanjung Serayan Kecamatan Mesuji Lampung diharapkan dapat menjadi perhatian serius pemerintah setempat melalui Dinas Terkait serta Aparat penegak Hukum dapat melakukan tindakan

menurut sejumlah masyarakat petani sawah didaerah setempat mengutarakan bahwa pupuk subsidi yang seharusnya menjadi penolong justru dijual oleh oknum dengan harga selangit, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah

“Saya salah satu pengurus Kelompok Tani Mitra Pupuk Subsidi Desa Tanjung Serayan membenarkan bahwa harga penjualan pupuk di wilayah kami ini masih sangat tinggi banyak dikeluhkan masyarakat petani,”kata marwan kepada awak media pada Senin (15/12/2025)

Kelompok tani marwan juga berharap masalah tingginya harga penjualan pupuk
di wilayah tersebut diharapkanya dapat di lakukan penindakan oleh Aparat penegak Hukum dan Dinas terkait agar penjualan harga pupuk bisa sesuai dengan ketentuan Harga Het

“Di sini harga Pupuk Phonska (NPK) Rp 122.000 per sak (50 kg), Urea Rp 120.000 per sak Harga ini setara dengan Rp 2.440 per kg untuk NPK dan Rp 2.400 per kg untuk Urea.Bandingkan dengan HET resmi terbaru yang justru turun

Kemudian Urea: HET Rp 1.800/kg (turun dari Rp 2.250). Artinya, petani di Tanjung Serayan membayar Rp 600 lebih mahal per kilogramnya. NPK Non-Khusus: HET Rp 1.840/kg (turun dari Rp 2.300). Petani harus merogoh kocek Rp 600 lebih mahal per kilogram.bebernya merwan

Lebih lanjut dikemukakan merwan untuk satu sak pupuk (50 kg), petani di desa tersebut harus mengeluarkan uang ekstra antara Rp 30.000 hingga Rp 31.000 dari
yang seharusnya. Selisih yang sangat memberatkan bagi masyarakat petani dengan modal terbatas.

“Kan sudah jelas bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) sebenarnya telah mengeluarkan peringatan dan sanksi tegas untuk mencegah hal ini. Kebijakan penurunan HET yang efektif mulai Oktober lalu,”kata merwan

Menurut marwan kebijakan menurunkan harga pupuk tersebut upaya pemerintah pusat atas instuksi presiden republik indonesia prabowo subianto untuk meringankan beban petani.

“Kementan juga menegaskan tak segan segan menindak tegas pelaku dengan mencabut izin usaha kios pupuk bersubsidi yang terbukti melanggar, termasuk yang telah dilakukan terhadap 90 kios.

Fakta di Tanjung Serayan menunjukkan bahwa aturan dan penindakan tegas masih belum sepenuhnya dirasakan hingga level akar rumput. Kesenjangan harga ini adalah peringatan nyata bahwa pengawasan distribusi pupuk bersubsidi hingga ke tangan petani harus diperketat.(P. Sormin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.