Tulang Bawang Barat
Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berlakukan sistem tilang manual kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar Aturan Lalulitas
AKBP Ndaru Istimawan,Kapolres tubaba melalui IPTU Samsi Rizal,Kasat Lantas Polres setempat, mengatakan di berlakukannya tilang manual lantaran Banyaknya pelanggaran lalu lintas diwilayah hukumnya selama ini ,”ungkapnya pada Selasa (16/5/2023)
” Polisi wilayah hukum polres tubaba kembali memberlakukan sistem tilang manual berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, yang dikeluarkan 12 April 2023,”tegasnya
Menurut Samsi, tilang manual tersebut diberlakukan di Kabupaten Tubaba dikarenakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum ada yang terpasang di Kabupaten setempat
“Jadi tilang manual diberlakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat ini belum ada ETLE untuk menindak pengemudi kendaraan yang melakukan pelanggaran memakaian pelat nomor palsu,” jelasnya.
Samsi menyebut saat ini marak pengendara roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik.
Selain itu, lanjutnya pengguna kendaraan roda dua motor selama ini juga banyak yang tidak memakai helm ,melawan arus dan pengemudi kendaraan di bawah umur, hingga mengunakan telepon selular saat berkendara.
“Selama ini banyak pengguna jalan mengabaikan ketertipan berlalu lintas dengan harapan penerapan Tilang manual ini kita berlakukan kembali untuk menekan terjadinya angka kecelakaan,”pungkasnya.(Ikbal Suganda)





