Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Berakhir ditetapkan kejati tersangka

oleh -165 Dilihat

Bandar Lampung-triposindonesia.com

Meski sebelumnya Sempat mangkir akhirnya mantan gubernur Lampung Arinal Djuandi Resmi ditetapkan kejati lampung sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) pada PT Lampung Energi Berjaya.

Berdasarkan Pantauan di Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Selasa malam 28 April 2026, Arinal keluar dari Gedung Pidana Khusus sekitar pukul 21.15 WIB usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung itu terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring menuju mobil tahanan yang terparkir di depan gedung Pidsus. Arinal dikawal ketat oleh Polisi Militer, petugas kejaksaan, serta tim kuasa hukum.

Selama proses pengawalan, Arinal tampak lebih banyak menunduk dan memilih diam. Kedua tangannya terlihat diborgol saat melintas di hadapan puluhan jurnalis yang sejak pagi hari menunggu kepastian hasil pemeriksaan.

Diketahui, Arinal tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung sekitar pukul 10.30 WIB. Kurang lebih menjalani pemeriksaan 9 jam Kehadirannya tersebut sekaligus memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi di tubuh PT Lampung Energi Berjaya yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejati lampung masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.