Ketua DPRD Desak pemkab Tubaba Perdakan zonasi tempat Hiburan karaoke sehingga tidak menggangu kenyaman masyarakat

oleh -144 Dilihat

Tulang Bawang Barat,-triposindonesia.com

Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulangbawang Barat Busroni,SH mendesak pemerintah setempat melalui Dinas terkait untuk dapat segera melakukan evaluasi penertiban semua tempat hiburan malam karaoke

“saya meminta Perdakan zonasinya tempat-tempat hiburan malam.karaoke yang ada di kabupaten Tubaba Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) harus menentukan zonasi tempat hiburan laraoke agar tidak mengganggu warga.tegasnya pada rabu (23/7/2025)

Hal tersebut di pertegas Ketua DPRD Tubaba Busroni.SH menyikapi adanya keluhan warga menolak keberadaan tempat Hiburan karaoke yang jaraknya berdekat dengan masjid dan pondok pesantren di Kelurahan Dayamurni, Kecamatan Tumijajar.

“Pada hari Senin nanti 28 juli 2025 kami dari DPRD akan membentuk tim mengundang Disporapar. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk pembahasan tempat hiburan malam Karaoke terutama yang menjadi keluhan warga di Kelurahan Daya Murni,”ungkapnya

Busroni.SH. juga mengemukakan bahwa pihaknya tidak pernah melarang pihak manapun yang ingin berinpestasi di bidang usaha apapun di kabupaten tubaba sepanjang ikut aturan pemerintah daerah kabupaten Tubaba

“Siapa saja silahkan jika mau buka usaha tapi harus mengutamakan kenyamanan masyarakat maksimal radiusnya jauh dari pemukiman taat aturan tak kalah penting ada izin resmi sehingga turut berkontribusi mendongkrak PAD daerah kabupaten Tubaba.
pintanya.

Ketua DPRD Tubaba kabupaten Tubaba kembali menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas jika masih ada usaha hiburan malam karaoke yang tidak ada surat izin, namun tetap beroperasi

“kalau Dinas Satu Pintu tidak memberikan rekom izin, siapa yang mengeluarkan surat izin tersebut Jika benar illegal, harus ditindak tegas. Tim Gabungan, DPRD, dan masyarakat menginginkan penutupan tempat Karaoke tersebut secara permanen.tukasnya (is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.