Tulang bawang barat
triposindonesia.com
Kapolres Tulang Bawang Barat provinsi Lampung sampaikan imbauan tegas kepada pemilik usaha Hiburan Organ Tunggal untuk mentaati aturan
Kapolres Tubaba,”AKBP, Ndaru Istimawan.S.IK, mengatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan akan membubarkan langsung hiburan pesta orgen Tunggal yang melebihi batas waktu izin keramaian yang sudah ditentukan
“Sesuai Perda pemerintah Daerah kabupaten Tubaba bahwa batas Waktu izin keramaian itu hanya Pukul 22.00.WiB malam wajib tutup tidak ada toleransi bagi masyarakat dan pemilik usaha hiburan orgen tunggal kedapatan melanggar,”tegas kapolres, ndaru melalui sambungan telpon selulernya kepada awak media pada senin (29/4/2024) malam.
Kapolres Ndaru Istimawan juga menegaskan jika ditemukan ada masyarakat yang melanggar akan diberikan sangsi tegas sesuai Aturan Hukum yang berlaku
“Imbauan Batas waktu pesta Hiburan orgen Tunggal ini wajib ditaati semua masyarakat selaku pemilik hajatan upaya Untuk menjaga situasi Khamtibmas di wilayah Hukum polres Tubaba,” imbau Ndaru
Kapolres Tubaba AKBP, Ndaru istimawan,meminta masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian polres Tubaba jika melihat ada pesta Hiburan Orgen tunggal masih berlanjut Hingga larut malam
“Sesuai perintah pimpinan bapak kapolda lampung Irjen Pol Helmy Santika,SH,S.IK.M.Si,bahwa mengajak lapisan masyarakat berperan aktif memerangi segala bentuk Judi Online dan berbagi tindakan pidana lainya,”ungkapnya
Lanjutnya Kapolres Ndaru dia berharap pemerintah Tiyuh dan pemerintah kecamatan dapat mensosialisasikan soal imbauan batas waktu Pesta Hiburan orgen Tunggal kepada masyarakatnya
“Kami mengajak kepalo Tiyuh,Camat bisa menyampaikan imbauan ini kepada warganya yang ingin melangsungkan Hajatan Taat aturan untuk menjaga kenyamanan masyarakat lingkungan bisa tidur istirahat dengan nyaman dan tenang tidak terganggu,” pungkasnya (Is)






