Kanit PPA Polres Tubaba pimpin penangkapan Pelaku Penculikan Anak dibawah umur

oleh -264 Dilihat

Tulang Bawang Barat

Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat polda lampung berhasil mengungkap kasus penculikan anak di bawah umur yang terjadi di tiyuh Panaragan Jaya Utama Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) kabupaten setempat pada Sabtu (26/8/2023)

Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H menerangkan Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi,LP/B/176/VIII/2023/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung,”ungkap Kasat Reskrim, AKP Dailami, pada minggu (27/8/2023).

” Kejadian pada Tanggal 20 Agustus 2023, peristiwa adanya penculikan anak di bawah umur korban bernama MN (15 tahun) dengan identitas pelaku SA (20), yang merupakan warga desa bangun sari Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara,”terang kasat reskrim

Dari laporan tersebut,lanjut kasat reskrim polres tubaba, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Tubaba  dipimpin langsung Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Yelva Desembri, S.H, M.H, dan anggota PPA melakukan pengejaran terhadap pelaku di kampung baru kecamatan Karawaci kota tanggerang Banten Propinsi Banten

” Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku SA (20) dan korban MN (15) keduanya diamankan atas bantuan dan kordinasi dengan polsek karawaci yang merupakan wilayah hukumnya di kampung baru kecamatan Karawaci kota tanggerang Banten Propinsi Banten dalam keadaan selamat.tutur kasat

Menurut ,kasat ,Motif penculikan pelaku mengajak korban berkenalan di tempat hiburan
kuda lumping saat korban menonton pertunjukan kuda lumping sendirian atas rayuan maut pelaku korban yang juga saat itu mengendarai satu unit sepeda motor mengikuti ajakan pelaku korban dibawa berjalan di bawa kabur ke wilayah Tanggerang

“sekira jam 17.00 Wib kedua orang tua korban mencari anaknya di tempat pertunjukan kuda lumping namun anak pelapor tidak ada kemudian orang tua korban berusaha mencari namun anaknya masih belum ditemukan, dan pelapor mengetahui dari saksi bahwa anak pelapor pergi bersama dengan tiga orang laki-laki

menggunakan kendaraan sepeda motor pada saat dipertunjukan kuda lumping, lalu pelapor tetap mencari sampai hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira jam 02.00 Wib namun anak pelapor masih belum ditemukan ,sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba,” paparnya

Dia juga mengemukakan bahwa Unit PPA Reskrim Polres Tubaba telah mengamankan pelaku bersama korban di wilayah tanggerang atas bantuan anggota polsek Karawaci dan keduanya saat ini sudah berada Mapolres tubaba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut

” pelaku terancam dijerat dengan pasal Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan penculikan, penjualan atau perdagangan anak” Jo “Persetubuhan anak dibawah umur Sebagaimana yang dimaksud

dalam Pasal 83 Jo 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.(is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.