Tulang Bawang Barat
K3PP kabupaten tulang bawang barat soroti soal dugaan Uang 10 juta yang di janjikan naik jabatan oleh oknum ASN tidak bertanggung jawab terdahap korbannya di lingkungan pemkab tubaba
Ahmad Basri mengatakan Mantan Pj Bupati Tubaba Zaidirina, telah memberikan klarifikasi dan batahan, atas berita yang beredar bahwa, dirinya menerima sejumlah uang dari (oknum ASN), untuk kenaikan jabatan. Bantahan Zaidirina ini dimuat oleh salah satu media online, hudhudnews.co, jum’at 2 Juni 2023.
” Tanggapan Zaidirina, sesungguhnya merupakan reaksi, dari pemberitaan media online sebelumnya, kupastuntas, 1 Juni 2023, dengan judul,” Diduga oknum anak pejabat di Tubaba janjikan naik jabatan ke sejumlah ASN dengan mahar Rp 10 jt,” Jika kita baca isi berita tersebut, oknum ASN beralasan uang tersebut untuk Zaidirina.tuturnya
Lanjutnya Sebagai seorang pejabat publik ASN, tentu Zaidirina jelas terusik, dengan isi pemberitaan, apa yang diulas dan tulis oleh media online kupastuntas.
Walaupun sumber pemberitaan media online kupastuntas, dari (oknum) ASN korban dari sesama (oknum) ASN di lingkungan Pemkab Tubaba.
“Apa yang menarik dari bantahan mantan Pj Bupati Tubaba, periode 2022 – 2023. Salah satunya mengharapkan bahwa, ada proses penegakan hukum selanjutnya, atas apa yang telah diperbuat oleh ( oknum ) ASN yang melakukan penipuan terhadap ( oknum ) ASN.
Dia juga mengutarakan Dalam hal ini jelas Zaidirina, ingin nama baiknya sebagai seorang pejabat publik – ASN, tidak tercoreng menuju fitnah pribadi. Sebab masalah jual – beli jabatan sesuatu yang sangat ” berisiko ” besar.
“Dalam KUHP dan diperkuat UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 ( UU No.20 Tahun 2001), sangat jelas mengaturnya tentang suap / gratifikasi, yang mengarah pada tindakan pelanggaran hukum, yang dilakukan oleh pejabat publik.
menurutnya Jika kita mengikuti kasus – kasus hukum, yang melibatkan pejabat publik, banyak kasus – kasus ditangani oleh KPK, salah satu yang mendominasi, masalah jual beli jabatan. Betapa banyak pejabat publik, harus melepaskan jabatannya, terjerat kasus jual beli jabatan.
” Menariknya, Zaidirina yang hanya ” kost ” menjadi Pj Bupati Tubaba satu tahun, sudah mendapatkan tamparan, tuduhan isu masalah jual – beli jabatan. Padahal rolling jabatan belum ada terlaksana sama sekali. Masih tahap seleksi.paparnya
Ahmad basri menambahkan Bagaimana dengan pendahulunya, bupati definitif masa era Bachtiar Basri – Umar Ahmad, misalkan. Tentu persepsi publik bisa saja bergerak liar, bersumsi macam – macam, tentang rolling jabatan, semasa mereka berkuasa, yang belum terbukti kebenarannya.
” Bola sudah bergulir, Zaidirina sudah membantah dan mendorong pihak – pihak yang dirugikan oleh ( oknum ) ASN, untul segera melapor ke APH. Maka jika korban tidak melapor ke APH, tentu yang akan tersandera ” fitnah ” menjadi korban adalah Zaidirina
Kalaupun pada akhirnya kasus ini masuk APH. Hemat penulis, Pasal yang akan dituduhkan, pada tindak pidana penipuan biasa, yakni Pasal 378 KUHAP. Di pidana paling lama 4 tahun. Landasan hukuman, jika terbukti dapat menjerat ( oknum ) ASN, dengan pemecatan sebagai ASN. Ada aturan peraturan yang mengaturnya.pungkaanya
Diberitakan sebelumnya Beredar pemberitaan di sejumlah awak media online sejumlah ASN diduga jadi korban dipungut biaya sebesar 10 juta dengan iming -iming dijanjikan naik jabatan catut nama mantan penjabat (PJ) Bupati kabupaten Tulang Bawang Barat zaidirina
Setelah mendapatkan kabar tersebut mantan penjabat (PJ) bupati Tubaba, Zaidirina meminta kepada pihak aparat penegak hukum(APH) dapat segera mengusut tuntas dugaan penipuan yang di lakukan oknum ASN yang melibatkan nama pribadinya.
” Perlu diketahui selama saya menjabat sebagai PJ Bupati tubaba tidak pernah melakukan atau mengeluarkan perkataan yang di maksud oknum tersebut,”tegasnya saat memberikan klarifikasi kepada wartwan melalui pesan singkat WhatsAppnya pada jumat .(02/06/2023)
Zaidirina juga menyatakan Selama dirinya menjabat, promosi dan mutasi selalu melalui pertimbangan objektif dan meminta izin/persetujuan dari Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian Dalam Negeri
” Kembali saya tegaskan jika ada okim yang melibatkan nama saya dalam bentuk kepentingan pribadi maka saya tidak bertanggung jawab bahkan kami akan ikut serta melaporkannya,” tuturnya
Zaidirina juga menyampaikan siapa saja yang menggunakan/mencatut namanya itu akan dilaporkannya ke pihak berwajib jika ada bukti-bukti yang mengarah pada pencemaran nama baiknya
” Saya meminta kepada pihak korban untuk segera mengambil langkah-langkah hukum dalam persoalan ini. Didorong aja supaya ASN yang tertipu untuk melaporkan ke APH, saya dukung sepenuhnya,masak iya sih karena uang 10 juta saya mau merusak nama baik dan karir saya,”terangnya
Dia juga berharap kepada jurnalis sebelum berita diterbitkan terlebih dahulu dapat melakukan mengklarifikasi persoalan tersebut kepada dirinya
” coba teman teman wartawan ini ya, sebelum berita turun harusnya konfirmasi dan klarifikasi dulu ke saya, ini berita sudah jadi pun gak ada yg telp nanya saya, saya malah taunya dari wag,”tukasnya
Terpisah, berdasarkan informasi yang dikutip wartawan, KD tetap saja mengatakan, masih ada peluang kenaikan jabatan jika Pj Bupati Tubaba Firsada tidak merubah keputusan yang telah terkonsep saat masa jabatan Zaidirina.
“Iya kita upayakan, sebenernya kalau bisa nunggu ada kok kemungkinan, tapi dengan catatan Penjabat Bupati yang baru ini tidak lagi merubah konsep itu, ya kalau berubah ya namanya dia punya kuasakan kita nggak tau,” kata KD.
“Nah, untuk antisipasi hal itu, makanya saya dengan pak AZ sudah berkomitmen untuk sementara pulangkan dana itu, makanya rencana saya tanggal 8 Juni nanti saya mau ketemu dengan HK sama JS (ASN/Korban lain), mereka sudah saya hubungi semua,” sambung KD.
KD menyebut, dirinya hanya menyampaikan peluang naik jabatan itu kepada YT. Namun, informasi peluang naik jabatan itu tersebar sehingga banyak yang berminat dan langsung memberi uang.
“Kalau yang ketemu dengan saya langsung cuma YT itu aja, kalau yang lain-lainnya mungkin udah bawaan dari mereka semua, kalau yang ngurus memang rame,” tuturnya.
“Tapi, yang udah mana-mana kira-kira ngurus dari awal yang nggak masuk konsep usulan ke departemen, ya sudah kita beresin ngapain kita ngurusin yang nggak masuk. Ya kemaren sudah, makanya saya bilang misalnya ada keajaiban tidak merubah konsep ini ya masih terus cuma kan kita nggak tau kepentingan,” ujar KD.
Maka dari itu, KD mengatakan, akan mengembalikan uang dan bahkan semua sudah sepakat untuk uang kembali dengan cara dicicil.
” Ya saya komunikasi apa adanya dengan mereka segala macem itu separo-separo ya karena inikan sama aja dengan musibah,” ketusnya.
“Ya bisa di bilang ibu PJ (Zaidirina) kita ini kan apes, karena tanggal 22 mei dia serah terima jabatan tanggal 23 mei keluar surat dari menteri persetujuan,” kelitnya.
KD terang-terangan menyatakan bahwa ia mengurus dan memberikan uang guna kenaikan jabatan para ASN itu tidak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau dikenal dengan sebutan BKD, melainkan dirinya langsung dengan mantan Pj Bupati Zaidirina.
“Kalau saya nggak ke BKD tapi langsung ke ibu PJ karena diakan yang punya wewenang, kan kalau BKD nurut apa kata dia, saya juga kan bukan orang BKD semenjak dilantik di dinas peternakan, ya kurang etis juga kalau saya yang ngomong sama kepala BKD nya makanya saya mencoba lewat alur kekeluargaan lewat ibu PJ,” pungkas KD. (Ikbal suganda)





