Mesuji,-triposindonesia.com
Inspektorat kabupaten Mesuji mulai melakukan penyelidikan terkait indikasi penyalahgunaan dana pembangunan embung senilai 144 juta serta dana ganti rugi garapan senilai 180 juta yang saat ini di kuasai oleh Kepala Desa Labuhan Makmur Nur Rohim pada tahun 2024
Hal tersebut disampaikan oleh Insfektur Pembantu Dua (Irban ll ) Inspektorat Kabupaten Mesuji setempat Neneng menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan Kepala Desa Nur Rohim.
“Tim kami sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Labuhan Makmur Nur Rohim,
terangnya.
Lanjut nanang yang bersangkutan kepala desa tersebut Sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk dimintai keterenganya hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada bupati mesuji
” kami tinggal melaporkan ini ke Bupati. Jika memang terbukti adanya penyalahgunaan dana tersebut kita pastikan lanjutkan ke proses hukum,pungkasnya.(p,sormin)






