Lampung Timur,-triposindonesia.com
Sebanyak 10 organisasi Kabupaten Lampung Timur provinsi Lampung mendesak sisa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp43 miliar dapat segera dikembalikan di kas daerah.
desakan tersebut tertuang dalam surat resmi yang telah di tanda tangani oleh masing-
masing 10 organisasi pihak mereka merekomendasi kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Lampung Timur
Prihal penanda tangan tersebut surat berlangsung saat pertemuan yang digelar di Kantor MPAL Lampung Timur pada Rabu, 30 Juli 2025.
Surat rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MPAL Sidik Ali(SUTTAN KIYAI), yang turut didampingi SEPULUH perwakilan dari berbagai organisasi
” kami menegaskan pentingnya pengembalian dana yang tersisa dari total Rp71 miliar yang sebelumnya disimpan di eks-BPR Tripanca Setia Dana dan kini menjadi perhatian publik.ujar Ketua MPAL
Menurut 10 organisasi perwakilan dari masyarakat mengemukakan dari jumlah dan tersebut, baru Rp28 miliar yang dikembalikan melalui proses cicilan oleh pemilik eks-BPR Tripanca Setia Dana, Sugiarto Wiharjo alias Alay. Sisa sebesar Rp43 miliar masih belum kembali ke tangan pemerintah daerah.
” kami atas nama masing masing organisasi di bawah ini
1.Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur
2. Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lampung Timur
3.Pengurus Cabang Muhammadiyah (PC Muhammadiyah) Kabupaten Lampung Timur
4.Majelis Pengurus Cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Kabupaten Lampung Timur
5.Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Lampung Timur
6.Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya)
7.Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD)
8.Gema Masyarakat Lokal (GML)
9.Ikatan Wartawan Online (IWO)
10.Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP) Lampung Timur
Dalam isi suratnya, mereka meminta Bupati dan DPRD untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI, Kejaksaan Agung RI, KAJATI LAMPUNG DAN KAJARI BANDAR LAMPUNG hingga pihak terkait lainnya guna menuntaskan pengembalian dana tersebut.
Organisasi-organisasi tersebut juga menekankan bahwa dana tersebut berasal dari APBD dan merupakan uang rakyat yang seharusnya segera di kembalikan dan digunakan untuk pembangunan daerah, terutama untuk membangun infrastruktur yang selama ini terkendala akibat defisit anggaran.
“Jika ada pihak-pihak yang menghal²ngi proses ini, kami tidak segan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sidik Ali dalam penyampaian rekomendasi.
Aksi ini menjadi bentuk nyata kontrol sosial dan kepedulian masyarakat sipil terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, demi Lampung Timur yang lebih baik dan berkeadilan.pungkasnya (is)





