Tulang Bawang Barat,-triposindonesia.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali berhasil membekuk se’orang laki-laki kedapatan sedang menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dan ekstasi
Penangkapan kepada pelaku berlangsung Pada hari Minggu 07 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib tepatnya di Jalan Raya Tiyuh Karta Raharja Kecamatan Tulang Bawang Udik kabupaten setempat
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba Akp Samsi Rizal AB, S.E., M.H, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika
“Pelaku inisial ES (37) merupakan Warga Pekon Mekar Jaya, Kecamatan Gedung Surian,Kabupaten lampung Barat menindak lanjuti informasi laporan yang diperoleh dari masyarakat Ujar Akp Samsi Rizal, pada Jumat (12/09/2025)
Menurut kasat Narkoba pengungkapan tersebut bentuk komitmen polres Tubaba dalam memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika
di wilayah hukum polres kabupaten Tubaba
“setelah mendapatkan informasi dari masyarakat anggota Satresnarkoba Polres Tubaba melakukan penyelidikan intensif di lokasi Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pecahan pil diduga ekstasi, plastik warna hitam, plastik bening serta barang pendukung lainnya.jelasnya
Lanjutnya kasat narkoba Saat dilakukan pemeriksaan, Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak rokok merk Menara warna
dan cokelat, 1 (satu) potongan pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) plastik warna hitam, 1 (satu) plastik bening, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) tas selempang merk Riel warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 13F warna biru dengan case silikon hitam, 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna kuning.” jelas Akp Samsi
Berdasarkan hasil penyidikan, Satresnarkoba Polres Tubaba telah menetapkan ES sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidaer Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah pedesaan yang kerap menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika.
“Kasatresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh negatif narkotika.” tegas Akp Samsi Rizal.” (Is)





