Lampung Timur-triposindonesia.com
Gabungan awak media yang dipimpin langsung oleh Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Azzohiri, mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur pada Senin (4/5/2026)
Kedatangan ketua iwo dan sejumlah awak media tersebut untuk melakaukan konfirmasi soal mencuatnya dugaan pemalsuan dokumen Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang juga diiringi isu pungutan uang hingga puluhan juta rupiah.
Ketua iwo lampung timur juga mendorong pihak Aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan penelusuran terakit isu yang berkembang soal dugaan pungli uang hingga puluhan juta
“Ini pintu masuk pihak ApH melakukan pendalaman jika memang benar adanya uang Biaya pembuatan dekumen SLHS,jika terbukti oknum tersebut diharapkan dapat di proses sesuai Aturan Hukum yang berlaku,”harapnya ketua iwo
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kontrol publik atas dugaan praktik yang dinilai mencederai pelayanan perizinan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Lampung Timur, Edy Saputra, S.H,.MH, saat di komfirmasi awak media dirinya mengakui bahwa oknum ASN bernama Indra Saputra telah diproses sejak tahun 2025 oleh Inspektorat kabupaten setempat
“kalau terkait oknum itu sudah dijatuhi sanksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Timur tertanggal 7 Januari 2026 hal itu bentuk ketegasan pimpinan terhadap oknum yang telah meyalahi aturan
Lanjutnya oknum tersebut di beri ganjaran sangsi sebelumnya oknum tersebut Dinas pada
DPMPTSP lampung timur saat ini pidah tugas
“Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi dan saat ini tidak lagi bertugas di DPMPTSP, melainkan telah dimutasi ke tugas Kecamatan Sekampung,” jelas Edy.
Namun, terkait dugaan adanya permintaan uang dalam pengurusan SLHS, Edy menegaskan bahwa hal tersebut bukan bagian dari mekanisme resmi dinas.
“Pengurusan SLHS pada prinsipnya tidak dipungut biaya, kecuali yang memiliki ketentuan retribusi resmi,” tegasnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab sorotan publik, mengingat dugaan praktik pungutan di luar prosedur masih menjadi perhatian serius.
Sebagai bagian dari penelusuran, awak media juga melakukan konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Timur. Kepala Dinas DLH, Yudi Irawan, didampingi Kabid Ratna Palupi, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan SLHS.
“Kami hanya turun berdasarkan permohonan untuk melihat kondisi lingkungan seperti IPAL. Hasilnya berupa berita acara, bukan produk izin,” jelasnya.
DLH juga menegaskan bahwa aspek kebersihan dan sanitasi sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Kesehatan.
Sementara itu, upaya konfirmasi ke Dinas Kesehatan Lampung Timur belum berhasil dilakukan karena Kepala Dinas tidak berada di tempat.
Awak media memastikan akan kembali melakukan konfirmasi lanjutan guna menggali penjelasan lebih mendalam.
Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan lebih lanjut, terutama terkait dugaan pungutan liar dalam pengurusan SLHS serta penanganan kasus yang telah dinyatakan terbukti namun hanya berujung pada sanksi administratif.(*)





