Di Abung Selatan Lampung Utara Suami Bacok kepala Istri Di Tangkap Polisi

oleh -148 Dilihat

Lampung Utara
triposindonesia.com

Tak perlu waktu lama Hanya Hitungan Jam Petugas polisi Polsek Abung Selatan polres kabupaten Lampung Utara (Lampura) polda Lampung audah berhasil menangkap hingga mengung- kapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRD) pelaku suami tega membacok istrinya hingga mengalami luka-luka serius. 

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika,SH,S.IK.M.Si,melalui Kabid Humas Polda Lampung kombes Pol Umi Fadilah,Astutik.S.Sos.,S.Ik.,M.Si,mengatakan Pelaku Roni Handoko (26) merupakan warga Dusun Mergo Mulyo Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten kabupaten Lampung Utara.sementara Korban Badriah (37) kini tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Benar, telah terjadinya peristiwa  KDRT antara suami dengan sang istri hingga menyebabkan korban istri mengalami luka-luka berat,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, pada Kamis (2/5/2024). 

Lanjutnya Dari penyelidikan polisi dan keterangan saksi anak korban, Umi menjelaskan, tindak pidana penganiayaan tersebut bermula saat pelaku Roni Handoko menuduh istrinya Badriah telah selingkuh saat izin pergi ke pasar, Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Akibatnya berujung suami istri ini terlibat cekcok mulut. Tak berhenti di situ, pelaku suaminya sendiri ini tiba-tiba mencekik korban Badriah dan mengambil sebilah pisau gagang kayu.Pelaku terlanjur gelap mata langsung menghujamkan pisau ke arah korban tepatnya bagian kepala sebanyak 3 kali, tangan kanan dan kiri hingga menyebabkan jari telunjuk putus, serta lengan kiri korban. Kata kabid Humas polda lampung itu

Kabid Humas polda Lampung, mengemukakan Setelah menganiaya korban,pelaku langsung kabur melarikan diri ke arah kebun jagung yang tidak jauh dari rumah mereka warga yang mengetahui peristiwa tersebut melapor kepada anggota Polsek Abung Selatan

“Polisi tiba di TKP dibantu warga, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di dalam kebun jagung warga. Pelaku langsung diamankan ke Mapolsek, untuk korban dilarikan untuk dirawat di IGD RS Candimas Medical Center,” imbunnya. Jelasnya kabid Humas polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik,
S.Sos.,S.Ik.,M.Si

Atas peristiwa tersebut kemudian polisi langsung mengamankan barang bukti di lokasi kejadian berupa beberapa helai pakaian korban, hingga sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kayu

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDR. “Ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara,” tandas eks Kapolres Metro tersebut.(Arpani).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.