Tulang Bawang Barat
Sat Reskirim unit PPA Polres Tulang Bawang Barat bersama Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang membekuk RS, pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur hingga korban berbadan dua hamil
Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami,menyatakan Pelaku RS (23), diketahui merupakan warga Tiyuh Indra Loka I Kecamatan Way Kenanga Kabupaten setempat berhasil diamankan pada Senin (10/7/2023) sekitar pukul 13.00 Wib.
Penangkapan ini setelah pihak Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat mendapatkan laporan terkait tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,”terang Dailami kasat Reskrim polres tubaba pada Selasa (11/7/2023).
menurut Kasat Reskrim AKP, Dailami, menjelaskan Sebelumnya, korban pencabulan tersebut hinga melahirkan kemudian korban mencari keadilan
“Dari pengakuan korban, dirinya disetubuhi pelaku di salah satu rumah kosong di beralamat di Tiyuh Indra loka Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tubaba Pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022, sekira pukul 22.00 Wib,” papar kasat ,Dailami
Kasat Reskrim AKP Dailami,juga mengemukakanTerbongkarnya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut saat korban menceritakan masalahnya ke orang tuanya
” korban bercerita dipaksa di setubuhi oleh terlapor setelah itudi antar pulang kerumahnya dua bulan korban hamil terlapor di mintai tanggung jawab tetapi sampai korban melahirkan tidak mau bertanggung jawab, orang tua korban tidak terima kemudian bersama korban mepelaporkan kejadian tersebut di polres Tubaba Untuk di tindak lanjuti
Setelah kita menerima laporan dari korban kami langsung mengambil langkah hukum mengamankan sejumlah barang bukti, tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 35





