Tanggamus
Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria berinisial PJ (26) Tahun tersangka dugaan tindak pidana telah melakukan perbuatan pencabulan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di salah satu tempat pengajian di wilayah Kecamatan Gisting
Perbuatan tidak terpuji pelaku terhadap korban yang masih anak didiknya yang tengah belajar ilmu agama, yang datang dari luar Gisting, namun mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari sang guru ngaji yang sebelumnya sangat dihormati para santri
Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, membenarkan penangkapan tersebut terungkap, modus tersangka melakukan kejahatannya dengan berpura-pura membuka aura korban, namun selanjutnya disetubuhi di tempat mengajar ngaji ketika santri lain dan anak istri tersangka telah tidur
” Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan alat pendukung kejahatannya berupa 6 botol kecil minyak yang diduga digunakan untuk ritual dan 3 buah keris kecil (semar mesem) berwarna emas.tutur kasat pada Kamis (18/5/2023)
Menurut Kasat reskrim Iptu Hendra Safuan, tersangka PJ ditangkap atas dasar laporan orang tua korbannya berinisial NA warga Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka ditangkap kemarin Rabu, 16 Mei 2023 pukul 16.00 WIB merupakan pengajar ngaji warga Kecamatan Gisting, korbannya Cukuh Balak,”terang kasat.
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan orang tua korban, peristiwa diketahui pada Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB ketika korban pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kota agung Timur dan korban tidak mau kembali ke Ponpes.
“Setelah korban didesak oleh orang keluarga korban alasan tidak mau kembali mengaji, korban bercerita bahwa telah di setubuhi sang guru ngaji dari bulan Agustus 2022 sampai dengan Mei 2023.
Kemudian Setelah Bibik korban mengetahahuinya yang dialami korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban. Selanjutnya melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” urai kasat.
Kasat mengungkapkan, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan mengiming-imingi membuka aura, karena korban tidak faham dan takut sehingga tidak dapat menolak perintah tersangka
“Kami juga menemukan sejumlah minyak botol kecil dan keris semar mesem diduga dipakai untuk memperdayai korban,”ulasnya.
Ditambahkan Kasat, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian milik korban dan 6 botol minyak serta 3 keris kecil
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kemudian ditahan di Polres Tanggamus guna pengembangan lebih lanjut dan terancam dijerat UU Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, dalam keterangan tersangka PJ ,telah mengakui perbuatannya sebanyak 3 kali dengan modus memberikan aura kepada korban dipicu ketertarikan atas kecantikan korban
“Awalnya saya pura-pura mengobati dan merajah membuka aura korban. Itu modus saya saja untuk memperdayai korban,” kata pelaku
Namun demikian, dengan penuh penyesalan ia meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahannya dan keluarganya sendiri karena telah mencoreng nama baik keluarga maupun tempatnya mengajar.
“Saya minta maaf kepada semuanya, saya salah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan apa yang sudah saya lakukan,” tutupnya sebelum dijebloskan penjara.(Rls Red)




