Polres tubaba tangkap empat orang pelaku Narkoba dua diantaranya ASN

oleh -152 Dilihat

Tulang Bawang Barat,-tripoindonesia.com

Satuan Reserse Narkoba Polres kabupaten Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil meringkus empat orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika dua pelaku di antaranya merupakan ASN

Kapolres kabupaten Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba,AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H. menyatakan keempat pelaku di tangkap di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh -desa Daya Sakti Kecamatan Tumijajar Kabupaten  setempat Pada Hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 18..00 Wib

“Ke empat pelaku inisial MS (28),
wiraswasta,warga Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, MA (39) petani, warga Tiyuh Daya Asri, kecamatan Tumijajar, sementara SN (46) merupakan ASN, warga Tiyuh Daya Asri, Tumijajar, MS (48) merupakan ASN, warga Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, Kata ,Kasat Res Narkoba AKP Jepri Syaifullah, pada Jumat (11/07/2025)

Kasat res Narkoba polres tubaba kembali mengutarakan Selain mengamankan terduga pelaku pihaknya juga menyita barang bukti berupa : 1 buah tabung kaca pirek berisi residu diduga sisa sabu, 1 alat hisap (bong) dari botol bekas, 3 selang pipet,1 sendok sabu, 1 sumbu pembakar, 1 korek api gas, 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 kaleng aluminium merk Gizzi warna kuning, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna biru.

” Penangkapan Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di tiyuh Daya Sakti diduga sering dijadikan tempat untuk berpesta Narkoba dan bertransaksi jual beli Narkoba jenis shabu-shabu atas dasar informasi tersebut tim opsnal mendalami dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap di rumah  tersebut pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diatas dan keempat tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik bersama dan mereka sedang berada di lokasi kejadian saat penggeledahan dilakukan.tutur kasat

Lebih lanjut di katakan kasat res narkoba pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan Mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.jelas kasat

Kasatres narkoba menekankan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan pemberantasan narkoba dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional. Keterlibatan ASN dalam kasus ini menjadi perhatian khusus dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait untuk penanganan selanjutnya,” tegas AKP Jepri  (is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.