Tulang Bawang Barat
triposindonesia.com
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi pada Kamis 27 Juni 2024 di tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Tumijajar Kabupaten setempat
Kapolres Tubaba,AKBP Ndaru Istimawan.S.IK,melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H mengatakan Adapun Identitas para pelaku yang berhasil diamankan pihaknya berinisial HW (28) merupakan warga kampung gunung batin udik, PN (27) warga kampung
Astra Ksetra menggala dan TS (29) warga kampung Kagungan dalem menggala.
“Peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor Jupiter MX BE 6637 QI Noka MH350C004DK591290 Nosin 50C-591402 Warna Merah itu terjadi Pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 22:00 wib dirumah korban alamat Tiyuh Margo Mulyo RT/RW 021/006 Kecamatan TumiJajar, ujarnya kasat Reskrim Polres tubaba.pada Sabtu (20/7/2024).
Kasat Reskrim polres tubaba juga mengutarakan modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke rumah pelapor melalui asbes kamar mandi lalu mengambil satu unit motor yang terparkir di dapur dikeluarkan melalui pintu samping rumah yang pada saat itu dalam kondisi terkunci dari dalam rumah
“Tindakan pencurian tersebut baru diketahui korban setelab melihat sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempatnya semula
kemudian berusaha mencari keberadaan motor disekitar rumah, namun tidak berhasil ditemukan selanjutnya Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tubaba,” kata kasat.
Lebih lanjut Kasat polres Tubaba Menegaskan menyikapi laporan dari warga korban pihaknya langsung bergerak melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan memeriksa saksi-saksi. Mereka juga berkoordinasi dengan unit terkait untuk memperluas pencarian dan mengidentifikasi pelaku.
” Setelah kami mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial, untuk menemukan petunjuk mengenai pelaku pencurian. Beberapa hari kemudian, kami menemukan postingan foto kendaraan yang mirip di grup jual beli Facebook, diduga milik korban.tambah kasat
Berbekal informasi tersebut, lanjut kasat pihaknya langsung mengatur pertemuan COD dengan pemilik akun. Setelah memastikan keaslian sepeda motor, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan membawanya ke Polres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kata kasat,tersangka tersncam dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 480 KUHPidana yang dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara
Dia juga mengimbau Kejadian tersebut jadi pelajaran penting agar masyarakat selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, terutama di tempat umum, untuk mencegah terjadinya tindak kriminal seperti pencurian,” pungkasnya.(is)





