Tulang Bawang Barat
triposindenesi.com
Kedapatan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepada motor (AP) (26) warga kelurahan Mulya asri diringkus Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat provinsi Lampung pada Kamis (28/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H, menyebut peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh pelaku Agung Permana terjadi pada 23 Maret 2024 lalu di tiyuh Tunas asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten setempat
” Saat itu, Terduga Pelaku Agung Permana datang ke rumah korban dengan Modus akan membantu menjualkan sepeda motor milik korban an. Yunus Effendi.
“Namun setelah sepeda motor diserahkan, tersangka tidak kembali dan menghilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Zupiter MX Warna hitam Nopol T 6524 HH, dan melapor ke Polres Tulang Bawang Barat,” kata AKP Dailami, Jum’at (29/3/2024).
“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan Pelaku dan sepeda motor yang dibawa kabur” ujar Dailami.
Kemudian Team Tekab 308 Polres Tubaba yang dipimpin Aiptu Adi Chandra mendatangi kediaman Pelaku, lalu diinterogasi oleh polisi. Ia mengakui telah membawa sepeda motor milik Korban.
“Selanjutnya tersangka Agung Permana dan Barang bukti dibawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat guna proses lanjut,” pungkasnya
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(is)





