Tulang Bawang Barat
Lagi -lagi Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil menangkap terduga pelaku berikut barang bukti sebanyak 95 butir obat jenis Eximer
Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H,menyatakan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku di Tiyuh Indraloka Mukti Kecamatan Way Kenanga pada kamis, (07/03/2024) pukul 17.00 WiB.
“satu orang tersangka berinisial ST (23) tahun merupakan warga tiyuh Indraloka Mukti Kecamatan Way kenanga dan barang bukti obat jenis eximer sebanyak 95 butir sudah kita amankan,” ungkap kasat pada jumat (8/3/2024)
Penggerbekan peredaran obat keras di sebuah rumah tersebut Dipimpin Kbo Sat Narkoba Polres Tubaba, IPDA Apriyanto Batubara, S.H, S.H dan Kanit 1 IPDA Norman Nontiko S.H,bermula menindak lanjuti informasi yang didapat pihaknya dari masyarakat
“setelah Kami mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan obat jenis eximer di wilayah Indraloka mukti Dalam penggerebekannya, barang bukti 95 butir pil eximer,”berikut pelaku,” ucapnya.
Lanjutnya Dari pemeriksaan pelaku ST,mengakui dihadapat penyidik puluhan obat keras tersebut merupakan miliknya yang di dapat dengan cara membeli secara online
” obat jenis hexymer tersebut dibeli pelaku dengan cara online, seharga Rp650 ribu. ( setiap botol @500 butir ) Obat tersebut rencananya akan diperjual belikan kembali,” tambahnya.
Kasat Narkoba menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Saat ini untuk pelaku sudah kita amankan di tahan di rumah tahanan polres tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Untuk mempertanggung jawabkan perbuayanya Terduga pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. tukasnya (is)





