Kadis PPKB ditetapkan tersangka K3PP Apresiasi kinerja Kejari Tubaba melawan Korupsi

oleh -567 Dilihat

Tulang Bawang Barat
triposindonesia.com

Ketua kajian kritis kebijakan pembangunan publik (K3PP) mengapresiasi kinerja kejari kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi lampung melawan korupsi

Ahmad Basri ketua k3pp tubaba mengatakan Dalam tindak pidana pemberantasan korupsi pada tingkat kabupaten Tubaba, Kejari Tubaba semakin menunjukan langkah progresif, hal ini ditandai dengan ditetapkannya seorang oknum kepala Dinas PPKB Tubaba sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

” Tidak tanggung – tanggung tindak pidana korupsi, yang dilakukan tersangka mencapai angka yang lumayan besar 1,1 milyar. Untuk ukuran kebupaten Tubaba tentu angka tersebut sangat lumayan besar. Sebuah langkah yang fenomenal tentunya apa yang dilakukan oleh Kejari Tubaba Sri Haryanto, mampu membongkar adanya tindak pidana korupsi 1,1 milyar.cetusnya.

Dirinya menilai Selama ini menjadi ” mitos ” bahwa penegakan hukum diwilayah Kabupaten Tubaba, khususnya dalam tindak pidana korupsi hanya fokus pada ukuran kepala tiyuh dalam penanganan masalah DD / Dana Desa. Dengan penetapan Kepala Dinas BKKBN sebagai tersangka korupsi tentu ini menghapus stigma lama bahwa Kabupaten Tubaba kebal Hukum. 

” Tidaklah salah jika publik selama ini sedikit pesimis bahwa, ranah penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi di Kebupaten Tubaba sulit tersentuh hukum. Sebab selama lahirnya Kabupaten Tubaba, hampir 15 tahun sejak 2008 sepertinya penegakan hukum tindak pidana korupsi tak memiliki progresip apapun. Tuturnya.

Ahmad basri mengaku tidaklah heran adanya penetapan tersangka korupsi di Dinas PPKB Tubaba, bisikan dari sumber yang sangat dipercaya bahwa penetapan tersangka korupsi 1,1 milyar hanyalah menunggu waktunya saja. Hari ini semuanya menjadi terang benderang, atas penetapan tersangka tindak pidana korupsi 1,1 milyar oleh Kejari Tubaba. ungkapnya lagi

Dia juga mengemukakan masih ada kasus – kasus lainnya, yang akan menyusul tidak hanya berhenti ada kasus tindak pidana korupsi di PPKB saja Namun di dinas lainnya sepertinya akan menjadi pusat perhatian Kejari Tubaba. Kejutan itu tidak hanya pada kasus yang sifatnya baru tapi kasus lama yang ” mengendap “akan dibuka kembali. Angkanyapun sangat pantastik tidak sebatas 1,1 milyar seperti yang terjadi PPKB tapi lebih dari itu.

” Publik tentu mengapresiasi langkah strategis Kejari Tubaba, yang dipimpin oleh Sri Hartanto, dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Sebab masalah tindak pidana korupsi sudah menjadi, yang seolah – olah menjadi cultur budaya birokrasi pemerintahan selama ini. Pemahaman ini setidaknya boleh menjadi sesuatu yang terus menerus berkembang, bahwaprilaku korupsi sesuatu yang biasa bukan sesuatu yang luar biasa.Cuitnya ahmad basri

Ketua k3pp itu juga menilai
Prilaku tindak pidana korupsi
hari ini sudah masuk kategori ” EXTRAORDINARY CRIME”sebuah kejahatan yang luar biasa,sebab telah merugikan keuangan negara – perekonomian negara dan tentunya menghambat roda pembangunan nasional. Prilaku korupsi telah mengakibatkan lahirnya ketidak adilan dan merusak harapan hidup masyarakat untuk bisa sejahtera. Prilaku korupsi telah menjadikan kehidupan rakyat menjadi miskin.

” Inilah mengapa penetapan prilaku tindak korupsi, harus dilakukan dengan tindakan yang extraordinary pula, tidak bisa dengan cara – cara yang lunak. Sebab kategory extraordinary crime dalam masalah tindak pidana korupsi, menunjukan bahwa hampir semua lini kehidupan birokrasi pemerintahan / penyelenggara negara hampir merata pelakukan penyimpangan. tambahnya

Ahmas basri menambahkan Penyimpangan yang berakhir dengan tindak pidana korupsi tentu berkaitan dengan kewenangan jabatan kekuasaan yang dimiliki. Sebagaiman yang diungkapkan oleh  Worl Bank bahwa korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Sedangkan Jack Bologne Gone ( Theori ) menyebutkan bahwa faktor penyebab korupsi adalah sifat keserakahan yang ada dalam diri pelaku. 

” Namun secara umum korupsi terjadi karna diakibatkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan. Lemahnya dalam pengawasan melahirkan niat atau keinginan seseorang melakukan tindakan korupsi. Sistem pengawasan yang lemah sesungguhnya melahirkan stimulus paling besar seseorang melakukan tindakan korupsi

Walaupun pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki berbagai macam cara strategi yakni, penindakan, pencegahan, dan pendidikan, namun prilaku korupsi masih tetap tumbuh subur dimana – mana, tempatnya pada lingkungan penyelenggara negara. Bisa jadi hukuman pada tindak pidana korupsi, masih dianggap belum begitu maksimal memberikan efek jera, sehingga orang tidak takut melakukan tindak pidana korupsi. Kita belum mampu sampai pada tingkatkan seperti di China prilaku korupsi dihukum gantung. pungkasnya (penulis ketua k3pp tubaba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.